NASIONAL, TINTABANGSA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan suap proyek yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Pada Rabu (26/8/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni HO, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu, serta EBS alias Eno Bowo Susilo dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu HO, ASN Kota Bengkulu, dan EBS (Eno Bowo Susilo, swasta),” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8).
Pemeriksaan dua saksi ini menambah panjang daftar pihak yang dimintai keterangan KPK dalam pengusutan perkara yang diduga memiliki kaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik disebut mendalami sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Jejak Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan
Pengusutan perkara ini semakin menjadi perhatian setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.
Temuan uang dalam jumlah besar itu menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian penyidikan KPK. Namun, hingga kini, KPK masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
Pemeriksaan terhadap ASN dan pihak swasta secara bersamaan juga memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu lingkaran pejabat pemerintahan.
Dari Rejang Lebong Merembet ke Pemkot Bengkulu?
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga terdapat pihak swasta yang berkaitan dengan perkara di Kabupaten Rejang Lebong dan memiliki keterkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK pun terus memanggil sejumlah pejabat, ASN, hingga pihak swasta untuk mengurai dugaan aliran kepentingan dan transaksi dalam proyek-proyek pemerintah.
Pemeriksaan terhadap HO dan EBS hari ini menjadi babak terbaru yang kembali menempatkan lingkungan Pemkot Bengkulu, khususnya sektor pekerjaan umum dan proyek infrastruktur, dalam sorotan penyidik antirasuah.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, pertanyaan besar kini mengarah pada siapa saja yang diduga terlibat, bagaimana pola pengaturan proyek, serta ke mana aliran uang dalam perkara tersebut bermuara.
KPK diketahui menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengusutan perkara ini. Karena itu, penetapan tersangka dapat dilakukan seiring dengan terpenuhinya kecukupan alat bukti.(TB)

