JAKARTA, TINTABANGSA.COM – Mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/8/2026). Keluar lebih dulu dari Gedung Merah Putih KPK dibanding Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Arif tak memberikan sepatah kata pun kepada awak media.
Arif terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih pada Selasa malam dengan mengenakan kemeja putih dan masker. Ia didampingi kuasa hukumnya dan langsung berjalan menuju kendaraan yang telah menunggunya.
Sejumlah wartawan berulang kali melontarkan pertanyaan terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Namun, Arif tetap bungkam dan tidak memberikan penjelasan mengenai materi yang didalami penyidik maupun keterangannya kepada KPK.
Sikap diam itu berlanjut hingga Arif masuk ke dalam kendaraan. Tidak ada pernyataan yang disampaikan, baik terkait perkara dugaan suap proyek di Bengkulu maupun soal pemeriksaan yang berlangsung hampir seharian.
Arif diketahui menjadi salah satu pihak yang sebelumnya turut tersentuh dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut. Kediamannya pernah digeledah penyidik KPK. Saat ini, Arif menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Pada Selasa pagi, Arif tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.43 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah berjam-jam berada di dalam gedung, ia akhirnya keluar lebih dahulu sebelum Noprisman yang baru meninggalkan KPK sekitar pukul 21.30 WIB.
Hingga Arif meninggalkan lokasi, kuasa hukumnya juga belum memberikan keterangan kepada awak media mengenai substansi pemeriksaan maupun informasi yang disampaikan kepada penyidik.
Pemeriksaan Arif menjadi bagian dari rangkaian pendalaman KPK terhadap perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidikan sebelumnya telah diikuti pemeriksaan sejumlah pejabat dan pihak swasta serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
Meski demikian, hingga Arif keluar dari Gedung Merah Putih, belum ada keterangan resmi KPK mengenai adanya perubahan status hukum terhadap dirinya.
Kini, materi pemeriksaan Arif dan alasan KPK kembali memanggilnya menjadi bagian yang masih didalami dalam pengembangan perkara tersebut.(TB)

