Dipecat Mendadak, Mantan Guru SDIT Rabbani Adukan Sekolah ke Disnakertrans Bengkulu: Soroti BPJS hingga Pesangon

BENGKULU, Tintabangsa.com – Polemik pemberhentian sejumlah guru SDIT Rabbani Bengkulu memasuki babak baru. Sehari setelah dinyatakan tidak lagi bekerja, seorang mantan guru bersama rekannya mengadukan pihak sekolah dan yayasan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Jumat (7/8/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberhentian secara sepihak serta sejumlah hak ketenagakerjaan yang menurut para mantan guru belum mereka terima selama bekerja.

Salah seorang mantan guru, Tita Aryani, menegaskan bahwa dirinya bersama rekannya meminta pemerintah turun tangan untuk memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait pemberhentian sepihak yang terjadi kepada saya dan teman saya oleh pihak sekolah, kami menyampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu bahwa kami benar dilakukan pemberhentian secara sepihak dan meminta pemerintah hadir memberikan keadilan kepada kami.”

Tita juga membantah adanya pernyataan yang menyebut dirinya telah mendapatkan teguran maupun pembinaan sebelum diberhentikan.

Menurutnya, memang terdapat evaluasi terhadap guru yang dilakukan setiap bulan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima teguran atau pembinaan sebagaimana yang disebutkan pihak tertentu.

Ia menceritakan, pada Rabu (5/8/2026), dirinya dipanggil secara bergantian oleh pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa mulai 6 Agustus 2026 dirinya tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani.

“Disampaikan secara lisan dan tidak ada surat pemberhentian waktu itu. Setelah saya berkonsultasi dengan keluarga, baru pada 6 Agustus 2026 saya meminta surat pemecatan kepada pihak sekolah dan pihak sekolah memberikannya,” ungkap Tita.

Soroti BPJS dan Pesangon

Tidak hanya soal proses pemberhentian, para mantan guru juga membawa persoalan lain ke Disnakertrans. Mereka mempertanyakan hak kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang menurut pengakuan mereka tidak pernah diberikan selama bekerja di sekolah maupun yayasan.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan hak setelah hubungan kerja berakhir, termasuk pembayaran pesangon.

“Kami berharap setelah melakukan pengaduan kepada pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Bengkulu, kami mendapatkan hak-hak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tita.

Pengaduan tersebut mendapat pendampingan dari Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah, S.H. Ia mengatakan kedatangan mereka ke Disnakertrans bukan sekadar mempersoalkan pemecatan, tetapi meminta pemerintah memeriksa dugaan adanya sejumlah persoalan ketenagakerjaan di lingkungan sekolah tersebut.

Abdullah membeberkan sedikitnya tiga poin yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, terkait dugaan pemberhentian secara sepihak tanpa adanya teguran, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum keputusan pemberhentian dilakukan.

Kedua, persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut para guru mengaku telah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun, namun tidak mendapatkan fasilitas kepesertaan tersebut dari pihak sekolah maupun yayasan.

Ketiga, persoalan hak pascapemberhentian, khususnya pesangon yang disebut belum diterima oleh para guru.

“Jika ini benar adanya, tentu tindakan yang dilakukan pihak sekolah harus diperiksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Jangan sampai hak-hak tenaga pendidik diabaikan,” tegas Abdullah.

Ia meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap laporan tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Abdullah juga mengajak masyarakat Bengkulu ikut mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang adil.

“Kami mengajak publik, khususnya masyarakat Provinsi Bengkulu, bersama-sama mengawal kasus ini sampai guru-guru mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya. Ini harus menjadi perhatian agar persoalan serupa tidak kembali terjadi kepada tenaga pendidik lainnya di Bengkulu,” pungkasnya.

Yayasan Bantah Pemecatan Sepihak

Sementara itu, Pemilik Yayasan, Ustadz Syamlan, membantah tudingan bahwa tiga guru tersebut diberhentikan secara mendadak dan sepihak.

Menurut Syamlan, keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi, pembinaan dan peringatan berulang terkait kedisiplinan dan kinerja.

“Tak mungkin mendadak. Mereka sudah berulang kali diingatkan oleh kepala sekolah,” tegasnya.

Ia menyebut pihak yayasan tetap memberikan kesempatan kepada para guru untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kedisiplinan. Menurutnya, keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan peserta didik.

Pihak yayasan juga menyatakan sebelum tidak lagi mengajar, para guru sempat datang untuk berpamitan dan melakukan komunikasi langsung dengan pihak yayasan.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *