BENGKULU, Tintabangsa.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memvonis Latifa Tu’sadiah dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera mendapat apresiasi dari kuasa hukum perusahaan, Sopian Siregar, SH, MKn. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan JPU selama 4 tahun 6 bulan, Sopian menilai substansi putusan tetap memberikan kepastian hukum. Terlebih, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memerintahkan agar langsung ditahan setelah putusan dibacakan.
> “Dari putusan ini jelas terlihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai terbukti oleh majelis hakim. Karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Kami menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut,” ujar Sopian usai persidangan.
Sopian menegaskan, vonis tersebut bukan menjadi penutup seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan terdakwa. Ia menyebut masih terdapat perkara lain yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan juga mengindikasikan adanya dugaan perbuatan lain yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2025 dan masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
“Perkara ini bukan yang terakhir. Masih ada proses hukum lain yang akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan lancar dan terdakwa bersikap kooperatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdakwa memilih menempuh upaya hukum, seperti mengajukan banding, hal tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun demikian, menurutnya, perintah majelis hakim agar terdakwa langsung ditahan tetap wajib dilaksanakan.
Sopian juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan hingga menjatuhkan putusan yang disertai perintah penahanan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Latifa Tu’sadiah dalam perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menuntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain menyatakan terdakwa terbukti bersalah, majelis hakim juga memerintahkan agar Latifa langsung ditahan setelah amar putusan dibacakan.
Dengan masih adanya perkara lain yang disebut kuasa hukum pihak perusahaan, proses hukum yang melibatkan terdakwa dipastikan belum sepenuhnya berakhir dan akan terus bergulir sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.(TB)

