Tahanan Kasus Narkotika di Polres Tanggamus Resmi Menikahi Gadis 19 Tahun di Dalam Rutan

TANGGAMUS – Polres Tanggamus memfasilitasi prosesi akad nikah seorang tahanan kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus sebagai bentuk pemenuhan hak sipil warga binaan yang masih menjalani proses hukum.

Tahanan berinisial MZ alias Buyung Bruono (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, resmi menikahi SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur

Prosesi akad nikah berlangsung sederhana dan khidmat, disaksikan keluarga kedua mempelai, Kepala Pekon Gunung Doh, serta penghulu

Dalam prosesi tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., diwakili oleh Kabag SDM AKP Restu Marwoto, S.H., Kasi Humas AKP Sofyansyah, S.H., dan KBO Satresnarkoba Ipda Jerry Askar, S.H.
Mewakili Kapolres, AKP Restu Marwoto menyampaikan bahwa pernikahan merupakan hak setiap manusia untuk membangun kehidupan berkeluarga

Meski dilangsungkan dalam situasi yang tidak ideal, ia berharap rumah tangga pasangan tersebut menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

“Setelah menjalani hukuman nanti, perbaikilah diri. Jangan mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Jadikan pernikahan ini sebagai awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar AKP Restu Marwoto

Ia juga mengajak MZ untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT serta meninggalkan penyalahgunaan narkoba agar dapat menjadi suami, ayah, dan anggota masyarakat yang bertanggung jawab setelah menyelesaikan proses hukumnya

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah menjelaskan bahwa kepolisian tetap memberikan pelayanan terhadap hak-hak sipil setiap warga negara, termasuk tahanan, selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku

“Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meskipun sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai aturan yang berlaku

Polres Tanggamus hanya membantu agar proses akad nikah berjalan tertib, aman, dan sah,” kata AKP Sofyansyah.
Dari pihak keluarga mempelai perempuan mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut sebenarnya telah direncanakan sekitar satu bulan sebelum MZ ditangkap dalam perkara narkotika. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanggamus atas fasilitas yang diberikan sehingga akad nikah dapat terlaksana

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap MZ pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 9,95 gram, terdiri atas satu paket ukuran sedang dan 27 paket kecil siap edar. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, sebuah kotak penyimpanan, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp378.000, satu lembar KTP, serta satu unit sepeda motor

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Atas dugaan perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan hingga kini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *