Lebong – Penantian panjang masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui perjuangan hampir 10 tahun, pemerintah pusat secara resmi menetapkan enam Hutan Adat di Kabupaten Lebong melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan. Pengakuan tersebut menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat adat Rejang sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
Momentum bersejarah itu dibahas dalam Diskusi Multipihak Pasca Penetapan Hutan Adat yang digelar di Desa Embong. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lebong Azhari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong Indra Gunawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fakhrurozi, Anggota DPRD Lebong Suan, Direktur Eksekutif Akar Foundation Erwin Basrin, tokoh masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Lebong Azhari menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SK Menteri Kehutanan yang menetapkan enam kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lebong sebagai pemegang hak pengelolaan Hutan Adat.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, enam kelompok Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lebong akhirnya resmi menerima SK Hutan Adat. Ini merupakan sejarah baru bagi Kabupaten Lebong sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir mengakui hak-hak masyarakat adat,” ujar Azhari.
Menurutnya, Kabupaten Lebong menjadi daerah pertama di Provinsi Bengkulu yang memperoleh penetapan Hutan Adat melalui skema Perhutanan Sosial.
Adapun enam kelompok masyarakat hukum adat yang menerima SK tersebut yakni MHA Rejang Kutai Marga Suku IX Demung Samin, MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan, MHA Rejang Kutai Pelabai, MHA Rejang Kutai Tabeak Blau, MHA Rejang Kutai Talang Donok, dan MHA Rejang Kutai Talang Donok I dengan total luas kawasan mencapai 248 hektare.
Sebelumnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang berstatus Hutan Lindung dan Taman Nasional. Dengan diterbitkannya SK Menteri Kehutanan, negara secara resmi memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat untuk mengelola kawasan tersebut secara lestari sesuai ketentuan yang berlaku.
Azhari menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukan sekadar simbol administratif, tetapi menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Penerbitan SK ini adalah bentuk komitmen negara dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat. Hutan adat harus menjadi sumber kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap terjaga kelestariannya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan tiga pesan penting kepada seluruh kelompok masyarakat hukum adat, yakni menjaga kelestarian kawasan hutan dari berbagai bentuk kerusakan, memanfaatkan potensi hutan secara bijaksana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mewariskan kawasan tersebut kepada generasi mendatang dalam kondisi yang tetap lestari.
Selain itu, masyarakat didorong untuk mengembangkan potensi hasil hutan bukan kayu seperti kopi, madu hutan, rotan, tanaman obat-obatan, hingga sektor ekowisata melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP), mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang yang dimulai sejak disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang.
Menurut Teguh, perda tersebut menjadi landasan hukum yang sangat penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat hingga akhirnya pemerintah pusat menetapkan Hutan Adat melalui SK Menteri Kehutanan.
“Perda Nomor 4 Tahun 2017 menjadi fondasi yang kami bangun bersama sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat hukum adat Rejang. Alhamdulillah, perjuangan yang dimulai hampir satu dekade lalu akhirnya membuahkan hasil,” ujar Teguh.
Ia menilai pengakuan terhadap Hutan Adat bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bukti bahwa pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan pembangunan daerah dapat berjalan secara seimbang.
Teguh berharap keberhasilan enam kelompok masyarakat hukum adat tersebut menjadi awal bagi pengakuan masyarakat hukum adat lainnya di Kabupaten Lebong sehingga semakin banyak komunitas adat yang memperoleh kepastian hak atas wilayah adatnya.
“Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lebong. Tantangan berikutnya adalah memastikan hutan adat ini benar-benar dikelola secara berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya,” pungkasnya.
Dengan pengakuan resmi dari pemerintah pusat tersebut, Kabupaten Lebong kini mencatat sejarah baru sebagai daerah pelopor pengakuan Hutan Adat di Provinsi Bengkulu. Ke depan, sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menjadikan hutan adat sebagai sumber kesejahteraan sekaligus benteng pelestarian lingkungan dan budaya bagi generasi mendatang.

