Terbongkar di Sidang, Terdakwa Akui Sedikit Demi Sedikit Menguras Uang Perusahaan untuk Perawatan, Liburan dan Belanja Online

BENGKULU, Tintabangsa.com, -Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/7/2026) malam. Terdakwa Latifa Tusa’diah mengakui mengambil uang perusahaan dengan modus dilakukan secara bertahap agar tidak mencolok.

Dalam pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menggali secara rinci bagaimana Latifa bisa mengambil uang perusahaan selama bertahun-tahun. Di hadapan persidangan, Latifa mengaku total uang perusahaan yang diambilnya selama bekerja mencapai sekitar Rp230 juta.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan cara terdakwa mengambil uang hingga mencapai nilai tersebut. Latifa menjelaskan uang tidak pernah diambil dalam jumlah besar sekaligus, melainkan sedikit demi sedikit setiap kali membutuhkan dana.

“Kalau saat ada jadwal ke klinik saya ambil Rp500 ribu, lalu saya kumpulkan dulu,” ujar Latifa di hadapan majelis hakim.

Saat kembali didalami mengenai nominal terbesar yang pernah diambil dalam satu kesempatan, terdakwa mengaku paling banyak mengambil sekitar Rp1 juta.

Dari pengakuannya, pola pengambilan bertahap itu dilakukan berulang kali selama dirinya bekerja di perusahaan. Dana yang diambil kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama membiayai perawatan di klinik kecantikan sejak tahun 2023 hingga 2025.

Latifa mengungkapkan biaya satu kali perawatan kecantikan mencapai sekitar Rp6 juta.

Tak hanya untuk perawatan, uang perusahaan juga diakui digunakan untuk berlibur bersama keluarga ke Pagar Alam serta membayar berbagai transaksi belanja daring melalui Tokopedia dan platform e-commerce lainnya.

“Selain perawatan, itu untuk jalan-jalan bersama keluarga ke Pagar Alam dan membayar belanjaan di Tokopedia,” katanya.

Majelis hakim juga menanyakan kondisi ekonomi terdakwa. Latifa mengaku gaji terakhir yang diterimanya selama bekerja di CV Mandiri Sejahtera sebesar Rp2.850.000 per bulan.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan para saksi sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, berdasarkan data yang terungkap di persidangan, perusahaan mencatat kerugian pada periode 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Rinciannya, pada 2022 ditemukan selisih keuangan lebih dari Rp8 juta, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp887 juta pada 2023, dan melonjak hingga lebih dari Rp3,7 miliar pada 2024.

Adapun pada 2025, perusahaan kembali menemukan selisih keuangan sekitar Rp3,1 miliar. Terhadap temuan tersebut, terdakwa telah melakukan pengembalian melalui mekanisme yang diketahui notaris dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar, berupa uang tunai dan sejumlah aset.

Meski telah ada pengembalian sebagian kerugian, nilainya dinilai masih jauh dari total kerugian yang diklaim perusahaan. Karena penyelesaian tidak tercapai, perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum.

Dalam persidangan juga dijelaskan, pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar hanya berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025. Sementara dugaan kerugian perusahaan pada periode 2022 hingga 2024 tetap menjadi pokok perkara yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Bengkulu.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *