KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas, Asahan dan Desa Ledong Barat Didorong Jadi Percontohan Antikorupsi

ASAHAN, Tintabangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawal penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Asahan. Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas), KPK melaksanakan monitoring dan pendampingan terhadap Kabupaten Asahan sebagai calon Percontohan Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) serta Desa Ledong Barat sebagai calon Desa Antikorupsi.

Kegiatan monitoring tahap ketiga yang berlangsung pada 14–15 Juli 2026 tersebut difokuskan untuk memastikan pemenuhan indikator penilaian berjalan sesuai target, sekaligus mengevaluasi implementasi program antikorupsi di tingkat kabupaten hingga desa.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) 1 Direktorat Permas KPK, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa pada tahap ini perhatian utama bukan lagi pada penyusunan regulasi, melainkan pembuktian pelaksanaan program di lapangan.

“Monitoring ketiga ini fokus pada implementasi program, penguatan dokumentasi, publikasi, monitoring, hingga pelaporan sebagai bagian dari pemenuhan indikator,” ujar Firlana saat membuka kegiatan.

Kabupaten Asahan sendiri telah melalui berbagai tahapan observasi dan bimbingan teknis sebelum ditetapkan sebagai salah satu calon Kabupaten Ber-Aksi Tahun 2026. Dalam monitoring kali ini, KPK juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi, konsultasi, sekaligus menerima masukan terkait indikator yang masih perlu diperkuat.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara, Kabupaten Asahan memperoleh nilai 58,3. Meski mengalami peningkatan dibanding penilaian sebelumnya, KPK menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dioptimalkan, terutama pada dokumentasi program, publikasi kegiatan, serta pelibatan masyarakat melalui pendekatan berbasis kearifan lokal.

Menanggapi hasil tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan KPK.

Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai calon Kabupaten Ber-Aksi, berbagai langkah pembenahan terus dilakukan guna memperkuat sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen melanjutkan penguatan integritas, meningkatkan kualitas dokumentasi, memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, serta mengembangkan digitalisasi tata kelola pemerintahan agar seluruh indikator dapat terpenuhi,” ujarnya.

Selain melakukan evaluasi di tingkat kabupaten, KPK juga memberikan bimbingan teknis kepada Pemerintah Desa Ledong Barat sebagai calon Desa Antikorupsi. Program tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.

Dalam kesempatan itu, KPK mengingatkan besarnya anggaran Dana Desa yang dikelola pemerintah desa di seluruh Indonesia sehingga diperlukan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel. KPK juga memberikan pembekalan mengenai tata kelola pemerintahan berintegritas, pemenuhan 18 indikator Desa Antikorupsi, hingga penyusunan dokumen pendukung penilaian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi tugas KPK semata.

Ia mengajak seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa menjadikan integritas sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari proses monitoring, tim KPK turut meninjau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan jalan desa, serta fasilitas lapangan olahraga di Desa Ledong Barat guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan program dengan kondisi di lapangan.

Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan ini, KPK berharap Kabupaten Asahan mampu memenuhi seluruh indikator Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Ledong Barat berhasil menjadi percontohan Desa Antikorupsi pada penilaian akhir yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.(Surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *