Tahanan KPK Tiba di Rutan Malabero, Mantan Bupati Rejang Lebong Disambut Haru Sang Istri

BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu, Senin (6/7/2026) sore, saat mantan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, tiba untuk menjalani masa penahanan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekitar pukul 16.23 WIB, kendaraan yang membawa Fikri memasuki area Rutan Malabero. Di depan pintu pengawasan, sang istri tampak telah menunggu kedatangan suaminya. Momen pertemuan singkat itu berlangsung penuh haru, meski pihak keluarga hanya diperbolehkan mengantar hingga area depan sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah tiba, Fikri bersama seorang tahanan KPK lainnya langsung menjalani proses administrasi dan pemeriksaan dokumen sebelum resmi diterima sebagai warga titipan di Rutan Malabero.

Kasubsi Pelayanan Rutan Malabero, Rafi Rizaldi, membenarkan bahwa kedua tahanan KPK diterima pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 16.23 WIB.

“Benar, dua tahanan KPK telah kami terima. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan berkas dan dokumen sesuai prosedur penerimaan tahanan,” ujar Rafi.

Ia menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap kedua tahanan tersebut. Keduanya langsung mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling), sebagaimana diberlakukan kepada seluruh warga binaan baru.

“Fasilitas khusus tidak ada. Semua diperlakukan sama. Saat ini mereka menjalani masa mapenaling sehingga belum dapat menerima kunjungan,” jelasnya.

Rafi juga memastikan kondisi kesehatan kedua tahanan dalam keadaan baik saat diterima petugas. Sementara itu, keluarga hanya diperbolehkan mengantar hingga pintu pengawasan dan belum dapat bertemu secara langsung selama masa mapenaling masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo serta tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Penyidik KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pemberian fee proyek atau ijon. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fikri diduga menerima uang sebesar Rp980 juta yang diserahkan secara bertahap melalui sejumlah perantara. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain senilai Rp775 juta dengan pola serupa.

Perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses hukum yang ditangani KPK. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *