Kapolresta Bengkulu: Polri Terbuka Terhadap Kritik, Penanganan Demonstrasi Berpedoman pada SOP

Bengkulu – Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H. menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik yang disampaikan masyarakat sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 bertema “Kritik Tanpa Jerat: Seni Menguliti Kebijakan Tanpa Terpeleset Hukum” yang digelar Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) bersama Azwira Bengkulu dan Polresta Bengkulu di Atrium Bencoolen Mall Bengkulu, Selasa (30/6/2026).

Dalam paparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang memiliki tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, kepolisian bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan pihak mana pun.

Menjawab pertanyaan peserta mengenai penanganan aksi unjuk rasa, Kombes Pol Rahmad Hidayat menjelaskan bahwa seluruh personel kepolisian selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, penanganan demonstrasi dilakukan secara bertahap melalui eskalasi yang jelas, dimulai dari pendekatan persuasif, negosiasi, hingga tindakan pembubaran massa apabila situasi telah memenuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

“Polri sangat terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Namun seluruh proses pengamanan maupun penegakan hukum tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum, sekaligus memastikan keamanan, ketertiban, dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan Advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, S.H. dan Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Wibowo Susilo, S.E. sebagai narasumber. Kegiatan diikuti jurnalis, mahasiswa, aktivis, akademisi, dan masyarakat sebagai upaya meningkatkan literasi hukum serta membangun budaya demokrasi yang sehat di Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *