Sidang PT RSM Bongkar Dugaan Kendali Asing, Skenario Tambang Bengkulu Disebut Disusun Sejak 2008

BENGKULU, TINTABANGSA.COM,-Persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), Sonny Adnan, kembali memunculkan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan kuat adanya kendali pihak asing di balik operasional tambang batu bara Bengkulu.

Dalam sidang lanjutan yang digelar oleh Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan empat saksi yang mengungkap bagaimana struktur kepemilikan perusahaan, aliran dana, hingga pengambilan keputusan strategis diduga berada di bawah pengaruh pihak asing sejak awal kegiatan pertambangan.

Fakta persidangan mengarah pada dugaan bahwa skenario penguasaan tambang telah dirancang sejak tahun 2008 melalui sejumlah perusahaan yang saling terhubung, mulai dari PT Danmar Explorindo, PT Cipta Sedaya Abadi hingga PT Strata Multidimensi.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah keterangan saksi Ni Made Rahindayanti. Dalam persidangan terungkap adanya surat pernyataan yang menunjukkan namanya digunakan dalam struktur kepemilikan saham perusahaan yang berkaitan dengan PT RSM.

Ni Made diketahui merupakan karyawan PT Danmar Explorindo, perusahaan konsultan eksplorasi dan engineering PT RSM yang menurut keterangan saksi menerima pembayaran antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar per bulan.

Kuasa hukum terdakwa menilai pengakuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan praktik pinjam nama yang digunakan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu dalam struktur perusahaan tambang.

Bahkan, berdasarkan fakta persidangan, sejak tahun 2008 telah dilakukan proses penjualan saham dan penandatanganan dokumen yang kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara.

Sementara itu, saksi Budi Yarwan mengungkap bahwa pemilik PT RSM yang diketahuinya adalah Harrold Clough, warga negara Australia. Keterangan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pihak asing dalam pengendalian perusahaan.

Fakta lain yang mencuat berasal dari kesaksian Edi Nasri yang mengurus dokumen pengapalan batu bara PT RSM. Menurutnya, selama periode 2009 hingga 2013, produksi batu bara perusahaan mencapai sekitar 1,1 juta metrik ton.

Dengan nilai penjualan mencapai 84 juta dolar Amerika Serikat, total omzet bisnis tambang tersebut diperkirakan setara lebih dari Rp1,5 triliun berdasarkan nilai tukar saat ini.

Namun yang lebih mengejutkan muncul dari kesaksian Pansep Husen yang menangani bidang keuangan perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Pansep mengungkap bahwa laporan keuangan PT RSM dan PT Talent Indoclay rutin dikirim ke Australia setiap bulan.

Tidak hanya itu, seluruh transaksi penting dan pencairan dana perusahaan disebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Michael Goddart sebelum dapat dilaksanakan.

Pansep juga mengungkap adanya keterkaitan sejumlah perusahaan asing dengan aktivitas operasional PT RSM, termasuk perusahaan yang disebut masih berada dalam jaringan usaha milik Harrold Clough.

Keterangan para saksi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kendali operasional dan finansial PT RSM tidak sepenuhnya berada di dalam negeri.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Ahmad Ghufroni menegaskan bahwa kehadiran para saksi bertujuan membuktikan adanya keterlibatan pihak asing dalam aspek permodalan dan pengendalian perusahaan.

“Saksi dihadirkan untuk membuktikan keterlibatan pihak asing dalam permodalan pertambangan dan kendali perusahaan PT RSM. Fakta itu telah terungkap dalam persidangan,” tegas Ghufroni.

Selain dugaan kendali asing, jaksa juga menyoroti fakta bahwa kegiatan pertambangan berlangsung tanpa reklamasi yang memadai sebagaimana menjadi kewajiban perusahaan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Sonny Adnan, Emir Mifta, menilai persidangan hari ini semakin memperjelas dugaan bahwa keuntungan hasil tambang mengalir ke sejumlah perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak asing.

Menurut Emir, perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah dipersiapkan sejak awal sebagai bagian dari skema besar untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Fakta persidangan hari ini sangat terang. Ada pengakuan penggunaan nama, ada dugaan kendali asing, dan ada aliran keuntungan ke sejumlah perusahaan yang terhubung dengan pihak asing. Penegak hukum harus berani menelusuri siapa aktor utama yang menikmati keuntungan dari tambang ini,” tegas Emir.

Pernyataan senada disampaikan tim penasihat hukum lainnya, Riyan Franata.

Menurut Riyan, salah satu fakta yang patut didalami adalah pembayaran kepada PT Danmar Explorindo yang berdasarkan keterangan saksi mencapai sekitar Rp400 miliar selama periode 2009 hingga 2013.

“Yang menjadi pertanyaan, pembayaran ratusan miliar itu untuk apa? Jika eksplorasi telah selesai, maka perlu ada penjelasan rinci terkait dasar pembayaran tersebut. Ini yang harus ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum,” ujar Riyan.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *