Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi

Mukomuko, tintabangsa.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mukomuko kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam Operasi Antik Nala- 2026.

Operasi yang berlangsung sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2026 ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap 4 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan 6 orang tersangka yang semuanya berperan sebagai pengedar. Dari 6 tersangka 4 diantaranya merupakan pelaku jaringan lintas provinsi yang berasal dari Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana,.S.IK, dalam press release yang digelar di Mapolres Mukomuko pada Senin (22/6/2026).

Berdasarkan data resmi dari Polres Mukomuko, penangkapan ke-6 tersangka di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penangkapan Tersangka ISN (21 Mei 2026)

Operasi diawali pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 00.05 WIB. Polisi meringkus seorang pria berinisial ISN di belakang Perkantoran Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko.

Dari tangan pengedar ini, petugas mengamankan 1 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet coklat di saku celananya.

  1. Pasutri Asal Sumut Bawa 13 Paket Sabu (21 Mei 2026)

Pada hari yang sama pukul 11.50 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Petugas menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MM dan RM yang baru tiba dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dari penggeledahan di dapur rumah, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan di dalam tas selempang, meliputi: 8 paket sedang sabu dalam dompet biru; 5 paket kecil sabu; Uang tunai senilai Rp 200.000. Narkotika tersebut sengaja dibawa dari Sumut untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Mukomuko.

  1. Penangkapan Tersangka GR (25 Mei 2026)

Pengembangan berlanjut pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 20.40 WIB. Anggota Sat Resnarkoba menciduk tersangka GR di sebuah rumah di Desa Mandi Angin, Kecamatan Teramang Jaya. Polisi menyita 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening garis putih.

  1. Modus Sistem “PET” Jaringan Sumbar (25 Mei 2026)

Hanya berselang 20 menit dari penangkapan GR, tepatnya pukul 21.00 WIB, polisi menggerebek kontrakan tersangka HS di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HS dan rekannya SH.

HS diketahui mendapatkan pasokan sabu dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dalam mengedarkan barang haram tersebut, mereka menggunakan modus PET (Petunjuk Letak Narkotika). Tersangka SH bertugas membuat foto petunjuk lokasi peta penyimpanan sabu untuk dikirimkan kepada pembeli.

Dari pemeriksaan ponsel kedua tersangka, ditemukan bukti foto PET yang sama, di mana salah satu paketnya ternyata telah dijual kepada tersangka GR. Polisi kemudian menelusuri lokasi PET di Pantai Markisa, Desa Pasar Bantal, dan berhasil menemukan 1 paket sabu yang disamarkan di dalam bungkus jajanan ringan cokelat Mr Beast.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Riky Crisma Wardana, S.IK didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu M. Setya Yuli. M., S.H. menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membersihkan wilayah Mukomuko dari jerat narkotika.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba di lingkungan mereka.

“Keenam tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mukomuko guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.” Pungkas Kapolres Mukomuko. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *