BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Dugaan adanya jalur khusus dan praktik pengondisian kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 7 Bengkulu menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isu tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah tingginya antusiasme masyarakat untuk masuk ke sekolah favorit tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd., menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi yang membuktikan adanya jalur khusus dalam penerimaan siswa baru.
“Kalau sampai hari ini kami belum menerima laporan yang menyebut adanya jalur khusus. Bahkan tadi malam SMA Negeri 7 sudah kami panggil dan tidak ada yang menyampaikan persoalan itu,” kata Zulhendri.
Meski belum menemukan bukti maupun laporan resmi, Dinas Pendidikan tidak menutup mata terhadap isu yang berkembang. Zulhendri menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya praktik pengondisian kursi, titipan, maupun bentuk penyimpangan lainnya dalam proses penerimaan siswa.
“Kalau memang bisa dibuktikan, tentu akan kami tindak. Pak Gubernur sangat tidak menyukai praktik-praktik seperti itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB agar tidak bermain-main dengan proses penerimaan siswa baru. Sebab, seluruh panitia dan pihak sekolah telah menandatangani pakta integritas yang mewajibkan pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan.
“Kami sudah menandatangani pakta integritas. Tidak boleh ada pungutan, titipan, maupun bentuk pelanggaran lainnya dalam proses penerimaan siswa baru,” ujarnya.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, Zulhendri juga menepis anggapan bahwa kursi sekolah negeri bisa diperjualbelikan setelah proses seleksi selesai. Ia memastikan sistem penerimaan yang diterapkan tidak memberikan ruang bagi praktik jual-beli kursi.
“Tidak ada. Tidak bisa membeli kursi,” tegasnya lagi.
Isu dugaan jalur khusus di SMA Negeri 7 sendiri muncul setelah sejumlah unggahan di media sosial mempertanyakan hasil seleksi dan proses penerimaan siswa baru. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi maupun bukti yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk mendukung tudingan tersebut.
Meski demikian, Dinas Pendidikan meminta masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran SPMB untuk melaporkannya secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya menjaga proses penerimaan siswa baru berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun jual-beli kursi.(TB)

