Mukomuko, tintabangsa.com –
Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, telah melaksanakan kegiatan rembuk stunting tingkat desa (Untuk Penyusunan RKPDes) 2027.
Kegiatan berlangsung di kantor desa setempat pada Rabu (10/06/2026) dihadiri oleh Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos, Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos, Tenaga Pendamping Profesional, Sarkawi, S.IP, Bhabinkamtibmas, mewakili kepala UPTD Puskesmas Ipuh, Yeni lestari A,md.Keb.
Dari pihak Desa Pasar Ipuh sendiri hadir, Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, TP PKK, Kader Posyandu, Ibu-ibu guru PAUD, tokoh masyarakat dan Ibu Hamil (Bumil).
Rangkaian kegiatan diawali dengan kata sambutan dari pembawa acara, dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan, kemudian acara inti musyawarah penyampaian usulan dari para peserta yang hadir dan terakhir penandatanganan spanduk komitmen pencegahan stunting.
Sambutan pertama sekaligus membuka acara rembuk stunting disampaikan Kades Pasar Ipuh, Anang Topriansyah. Dalam kata sambutannya, Anang beharap kepada semua pihak yang lebih menguasai dan yang berperan aktif dalam pencegahan stunting dapat bekerja sama secara maksimal mencegah stunting di desa Pasar Ipuh dalam hal ini kader kesehatan, kader Posyandu dan pendamping desa.
“Untuk itu kami berharap kepada ibu-ibu Posyandu atau bidan desa bekerja semaksimal mungkin dalam pencegahan dan penurunan stunting tersebut,” pinta Anang.
Disisi lain, ketua BPD Pasar Ipuh, Nurbaiti menyampaikan, bahwa stunting bukan sekedar masalah penyakit tetapi menyangkut masa depan anak-anak untuk itu dalam pencegahan stunting tersebut butuh sinergi dan kerjasama dari semua pihak sehingga tidak ada stunting di Desa Pasar Ipuh.
“Bagi Ibu-ibu terutama para kader Posyandu hal hal apa saja yang perlu nanti bisa diusulkan dalam rembuk stunting ini biar bisa dimasukkan di RKPDes 2027 nanti,” jelas Nurbaiti.
Pada kesempatan tersebut, Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos dalam kata sambutannya menyampaikan secara tegas, bahwa rembuk stunting yang digelar pada hari ini bisa membahas perencanaan kegiatan di 2027 atau kegiatan di 2026.
Ia juga menjelaskan, pencegahan stunting adalah prioritas nasional yang dijalankan melalui kerja sama dari tingkat pusat hingga desa. Kolaborasi ini memastikan program gizi tepat sasaran, mulai dari kampanye kesehatan hingga pemberian makanan tambahan, demi mewujudkan generasi penerus yang sehat dan kuat.

“Pemerintah membagi komitmen ini menjadi 5 pilar utama pencegahan:
- Tingkat Pusat
Menetapkan kebijakan dan target nasional untuk menurunkan angka stunting.
Mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait dalam program kesehatan dan ketahanan pangan.
Menyediakan anggaran dan pedoman dasar.
- Tingkat Provinsi
Menjalankan program strategis dari pusat agar sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Mengawasi dan membantu kabupaten/kota di wilayahnya.
- Tingkat Kabupaten
Mengoordinasikan seluruh dinas kesehatan, gizi, dan keluarga berencana.
Mengelola data stunting lokal.
Memastikan fasilitas kesehatan dan tenaga gizi tersedia di semua wilayah.
- Tingkat Kecamatan
Mengawasi pelaksanaan program kesehatan di tingkat desa.
Menghubungkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) dengan pemerintah desa.
- Tingkat Desa
Menggunakan Dana Desa untuk program makanan tambahan.
Menggerakkan kader Posyandu untuk memantau tumbuh kembang balita dan ibu hamil secara rutin.
Mengedukasi warga tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” jelas Camat
Senada dengan Camat, PLKB Kecamatan Ipuh, Ahmad Yueizal, mengatakan, di dalam pencegahan stunting pihaknya dari PLKB adalah sebagai motor penggerak, sedangkan teknisnya itu ada di Puskesmas.
“Jadi kami mohon adanya kerjasama untuk penanganan dan pencegahan stunting ini. Harapan kita Desa Pasar Ipuh ini tidak ada stunting,” kata Yueizal.
Selanjutnya, tenaga pendamping profesional/Pendamping Desa, Sarkawi, S.IP, dalam sambutannya menjelaskan, ada 3 regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan rembuk stunting:
- Perpres No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dimana pasal 15 ayat 2 menyebut “Pemerintah Desa dan kelurahan melaksanakan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting melalui Musyawarah Desa/Kelurahan khusus”
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa pada Pasal 29 menyebut, hasil kesepakatan musyawarah desa jadi bahan penyusunan RKP Desa. Jadi hasil Rembug Stunting wajib masuk RKP Desa
- Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat
Lampiran Bab IV: Rembug. Stunting wajib dilaksanakan 1 x /tahun sebelum Musrenbangdes RKP Desa.
“Artinya kita sekarang ini melakukan tahapan perencanaan dalam penyusunan RKPDes Tahun 2027 yang mana harus kita awali dengan musyawarah khusus yaitu rembuk stunting yang dimana nanti hasil kita rembuk ini menjadi salah satu usulan penting di dalam RKPDes tahun 2027. Program pencegahan stunting ini adalah program nasional yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa,” terang Sarkawi.
Sambutan penutup disampaikan oleh perwakilan dari UPTD Puskesmas Ipuh, Yeni lestari A,md.Keb. dalam sambutannya, stunting adalah gangguan tumbuh kembang akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan anak (dari dalam kandungan hingga usia 2 tahun).
Kemudian lanjut Yeni, faktor utama penyebab stunting terhadap anak meliputi malnutrisi ibu hamil, sanitasi buruk, serta pola asuh dan pemberian makan yang tidak tepat,” jelas Yeni.
Yeni lebih jauh menerangkan, pencegahan stunting merupakan langkah krusial dalam memastikan tumbuh kembang anak optimal dan mencegah gangguan pertumbuhan fisik serta perkembangan otak.
“Upaya ini harus dilakukan secara komprehensif mulai dari masa kehamilan hingga anak berusia 2 tahun, yang dikenal sebagai periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK),” lanjut Yeni.

Kata Yeni, adapun langkah-langkah utama pencegahan stunting meliputi:
*Pemenuhan Nutrisi Ibu Hamil: Ibu hamil wajib mengonsumsi makanan bergizi seimbang, kaya protein, serta rutin meminum suplemen seperti asam folat, zat besi, dan kalsium sesuai anjuran dokter.
*Pemberian ASI Eksklusif: Berikan ASI saja pada bayi sejak lahir hingga usia 6 bulan, kemudian dilanjutkan dengan pemberian ASI dan Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang kaya akan protein hewani hingga anak berusia 2 tahun.
*Imunisasi Dasar Lengkap: Melengkapi jadwal imunisasi anak untuk mencegah berbagai penyakit infeksi yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya.
*Pemeriksaan Rutin dan Pemantauan Tumbuh Kembang: Rutin memeriksakan kehamilan ke dokter atau bidan, serta membawa balita ke Posyandu setiap bulan untuk memantau berat badan, tinggi badan, dan grafik pertumbuhan anak.
*Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS): Menjaga sanitasi lingkungan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta memastikan penggunaan air bersih.
“Jadi itulah secara singkat mengenai stunting yang bisa saya sampaikan, saya sampaikan mudah-mudahan mudahan bermanfaat bagi bapak dan ibu semua. Harapan saya bapa ibu menyampaikan poin usulan terkait penanganan pencegahan stunting untuk dimasukkan dalam RKPDes 2027.” Pungkas Yeni.
Rangkaian acara selanjutnya adalah acara inti diskusi penyampaian poin usulan seputar tentang pencegahan stunting. Adapun daftar poin usulan yang tercatat dalam notulen dari para peserta rembuk stunting selanjutnya akan dimasukkan di dalam RKPDes 2027 sebagai berikut:
Adapun usulan hasil Rembuk Stunting yang akan tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa sesuai dengan 6 SPM (Standar Pelayanan Minimum)
sebagai berikut:
- Kesehatan Ibu dan Anak
Rehab Gedung POLINDES
Pemberian Makanan bagi Ibu Hamil dan Balita:
*Pengadaan Peralatan dan *Perlengkapan Kesehatan Posyandu
*Penyediaan Operasional bagi KPM dalam Pelayanan
*Pelatihan Kader Kesehatan dan KPM
*Peningkatan Ruang / Taman bermain anak di Posyandu - Sanitasi dan Air Bersih:
*Pembangunan Sarana Air Bersih ( Pembangunan Sumur Bor)
*Pembuatan dan Rehab Saluran Pembuangan Air Limbah
*Pengadaan Tong Sampah
- Konseling Gizi Terpadu:
*PMT Lokal Ibu Hamil KEK
*Pengadaan alat Peraga Konseling
*Peningkatan Layanan Gizi bagi anak gizi buruk, gizi kurang dan stunting
*Pelatihan Pengolahan makanan bergizi berbahan lokal - Jaminan Perlindungan Sosial
Penyuluhan jaminan Sosial dan Kesehatan:
*Pendataan / Pemutahiran Data RTM
*Bantuan barang kebutuhan ibu hamil dan anak - PAUD
*Operasional Guru PAUD
*Pengadaan Alat Permainan Edukasi Luar dan Dalam
*Tempat bermain anak-anak PAUD
*Perpanjangan Akte Notaris untuk *Kelompok Bermain dan Kelompok TK - Pemberian Tablet Tambah Darah Pada Remaja Putri
*Sosialisasi pentingnya tablet tambah darah bagi remaja Putri
*Pengecekan kesehatan Remaja Putri - Pernikahan Dini
*Sosialisasi terkait pernikahan dini
*Pelatihan kegiatan remaja untuk membuka lapangan pekerjaan
Acara penutup, penandatanganan spanduk komitmen pencegahan stunting oleh berbagai pihak yang hadir dalam acara rembuk tersebut.
Acara berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam berjalan dengan baik dan tertib. (ADV/AS).

