Dicecar Soal Izin Minol Black Rock, GM Mercure Pilih Bungkam

BENGKULU, Tintabangsa.com, General Manager Mercure Bengkulu, Herman Tri Wuryanto, memilih irit bicara saat menghadiri rapat klarifikasi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) di tempat hiburan malam Black Rock.

Dalam forum tersebut, Herman menjelaskan bahwa sidak yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, tidak menemukan adanya pengunjung anak-anak maupun pelajar di bawah umur di lokasi hiburan malam tersebut.

“Dari hasil sidak yang terdahulu tidak ditemukan temuan ataupun indikasi bahwasanya di Black Rock ada anak-anak di bawah umur yang masuk,” ujar Herman kepada wartawan usai rapat.

Ia menyebut manajemen telah menerapkan berbagai langkah pencegahan, mulai dari pemasangan house rules di area masuk, penayangan Surat Edaran Wali Kota melalui videotron, hingga penyampaian imbauan kepada pengunjung. Bahkan, Komisi IV juga meminta agar MC secara berkala mengingatkan pengunjung terkait aturan jam malam bagi pelajar.

Menurut Herman, pembahasan rapat hanya berfokus pada persoalan dugaan keberadaan pengunjung di bawah usia yang sebelumnya menjadi sorotan.

“Pada prinsipnya yang dibahas hanya terkait anak-anak di bawah usia yang dipersoalkan sebelumnya dan tidak ada temuan terkait hal tersebut,” katanya.

Namun suasana berubah ketika wartawan menanyakan persoalan lain yang tak kalah penting, yakni legalitas dan perizinan minuman beralkohol yang disediakan di Black Rock. Alih-alih memberikan penjelasan, Herman justru menghindari pertanyaan tersebut.

“Kita jawab sesuai dengan panggilannya. Kita fokus ke dalam saja ya,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Jawaban itu memantik perhatian karena sebelumnya manajemen Black Rock justru secara terbuka mengakui bahwa tempat hiburan malam tersebut menyediakan minuman beralkohol bagi pengunjung dewasa. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Manajer Black Rock, Adit, saat menjelaskan konsep usaha yang dijalankan.

“Untuk segmen usia dewasa, khususnya di atas 21 tahun, kami menyediakan minuman beralkohol sebagai bagian dari layanan kepada pengunjung,” kata Adit dalam keterangan sebelumnya.

Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa penjualan atau penyediaan minuman beralkohol merupakan bagian dari aktivitas usaha Black Rock. Karena itu, publik menilai pertanyaan mengenai legalitas dan kelengkapan izin menjadi hal yang wajar untuk dijelaskan secara terbuka.

Sayangnya, kesempatan untuk menjawab keraguan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Herman. Fokus penjelasan hanya berkisar pada hasil sidak terkait pengunjung di bawah umur, sementara pertanyaan mengenai dasar perizinan minuman beralkohol yang sebelumnya diakui tersedia di Black Rock tetap belum terjawab.

Akibatnya, tanda tanya mengenai legalitas penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam tersebut masih menggantung dan menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *