Lebong, tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten Lebong menunjukkan keseriusan dan kesiapan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, jika tidak ada kendala tahapannya akan segera dimulai pada Juli 2026.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lebong H Azhari SH MH, usai melaksanakan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri RI Dr. Drs. La Ode Ahmad Pidana Bolombo, AP, M.Si. di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dikatakan Azhari, Pemkab Lebong pada prinsipnya sudah sangat siap melaksanakan Pilkades, terutama dari sisi penganggaran. Kendala selama ini masih payung hukum, dengan belum terbitnya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum teknis penyelenggaraan Pilkades, sebagai turunan dari Undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024.
“Terkait regulasi Pilkades, Peraturan Pemerintah memang saat ini dalam proses.Tetapi kita sudah mendapatkan arahan dari pihak Kemendagri, dan dipersilahkan mempersiapkan tahapan Pilkades,” ungkap Azhari, dihubungi Selasa (14/04/2026) siang.
Ditambahkan Azhari, untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2026, tidak hanya desa yang dipimpin Pejabat Kepala Desa yang berjumlah 66 Desa. Ditambah 12 Desa yang sekarang dipimpin Kades Defenitif, yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2026. Selain mengikuti aturan pelaksanaan Pilkades serentak setiap dua tahun, juga untuk menghindari penunjukan Pj Kades yang baru hingga tahun 2028.

“Selain 66 Desa yang saat ini dipimpin Pj Kades, 12 Desa dipimpin Kades Defenitif yang masa jabatannya berakhir Desember 2026 juga akan ikut Pilkades serentak. Target kita paling lambat akhir Desember 2026, sudah dilaksanakan pelantikan 78 kades baru,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemilihan kepala desa melalui Peraturan Pemerintah.
Dirinya menyebutkan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang menyiapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan tata kelola desa, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk pengaturan terkait pasangan calon dan tahapan pemilihan.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi setelah peraturan ini diterbitkan, agar seluruh pihak, khususnya para calon kepala desa, dapat memahami aturan dan tahapan Pilkades dengan baik,” ucapnya.
Kegiatan audiensi yang dilaksanakan Pemkab Lebong dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, tampak hadir mendampingi Bupati Lebong, meliputi Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Kadis PMD, Plt Kepala BKD, serta sejumlah pejabat terkait.
Sumber : pedomanbengkulu.com
https://www.pedomanbengkulu.com/2026/04/pemkab-lebong-siap-gelar-pilkades.html?m=1

