Bengkulu, tintabangsa.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Bina Marga.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 yang memuat sejumlah realisasi pembayaran serta kelebihan pembayaran pada beberapa paket pekerjaan jalan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Beberapa ruas jalan yang tercatat dalam temuan tersebut antara lain peningkatan atau rekonstruksi ruas Jalan Lubuk Durian–Lubuk Sini, ruas Jalan Wisata Air Terjun Curup IX, ruas Jalan Batik Nau–Lubuk Banyau CS, serta rekonstruksi ruas Jalan Muara Aman–Tambang Sawah.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran pada pekerjaan rehabilitasi jalan kewenangan Provinsi Bengkulu, serta rekonstruksi ruas Jalan Jenggalu dan ruas Jalan Dr. A. Gani di Kota Bengkulu.
Dalam laporan tersebut BPK menyebutkan bahwa pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan jalan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi pekerjaan yang ditemukan saat pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan, terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa paket pekerjaan jalan,” demikian kutipan dalam laporan pemeriksaan tersebut.
Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dengan nilai yang telah dibayarkan kepada penyedia jasa..
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti total nilai kelebihan pembayaran dari seluruh paket pekerjaan tersebut.
Tim media masih berupaya mengonfirmasi hasil temuan tersebut kepada pihak terkait di lingkungan Dinas PUTR dan inspektorat Provinsi Bengkulu mengenai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

