BENGKULU, Tintabangsa.com– Skandal dugaan korupsi proyek kelistrikan kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menahan dua pejabat PT PLN (Persero) pada Rabu (4/3/2026) dini hari terkait perkara pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) di pembangkit listrik wilayah Bengkulu.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup atas dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga penetapan kontrak. Kasus ini disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,6 miliar.
Proyek Strategis Diduga Direkayasa Sejak Awal
Sorotan utama mengarah pada proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi Tahun 2022. Dalam konstruksi perkara, pejabat yang saat itu menjabat Manager Sub Bidang Enjiniring UIK Sumatera Bagian Selatan diduga menyusun estimasi harga berdasarkan penawaran dari PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp32.637.000.000.
Namun, angka tersebut diduga ditetapkan tanpa klarifikasi menyeluruh, tanpa verifikasi lapangan, surat resmi, maupun kunjungan langsung ke penyedia. Referensi harga alternatif yang sebelumnya diusulkan UPDK Bengkulu juga disebut tidak dijadikan bahan pertimbangan.
Nilai tersebut kemudian ditetapkan sebagai Harga Perkiraan Enjinering (HPE) sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan menjadi dasar kontrak antara PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.
Selisih Harga Rp14 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp11,6 Miliar
Fakta mencengangkan terungkap dalam realisasi pengadaan. Harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana hanya sebesar Rp17.232.750.000 termasuk PPN 11 persen.
Artinya, terdapat selisih harga fantastis lebih dari Rp14 miliar. Dari selisih tersebut, penyidik menghitung potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp11.667.250.000.
Dugaan mark up ini dinilai jauh melampaui batas kewajaran dan berpotensi melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyidikan Masih Berjalan, Tersangka Bisa Bertambah
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal PLN maupun rekanan swasta. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan dari berbagai lokasi penggeledahan.
Kejati memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran sektor energi yang semestinya menopang pelayanan listrik masyarakat. Namun di balik proyek strategis tersebut, justru muncul dugaan praktik penggelembungan anggaran bernilai miliaran rupiah.(TB)

