Tiga Kurir 10 Kg Sabu dan Ratusan Vape Etomidate Dibekuk Satresnarkoba Polres Asahan

Asahan, tintabangsa.com – Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap tiga orang kurir yang membawa 10 kilogram sabu dan 891 cartridge vape berisi cairan etomidate.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AFP alias N (34), DR alias D (24), dan FH alias P (23). Mereka merupakan warga Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Asahan, Revi Nurvelani, didampingi Kasatnarkoba AKP Mulyoto, menjelaskan dalam konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Asahan, Selasa (3/3/2026), bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Selang 30 menit kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Awalnya, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyoto mengamankan DR dan FH yang tengah duduk di atas sepeda motor Honda ADV tanpa pelat nomor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus teh Cina merek Guar Yun Wang berwarna hijau yang berisi sabu seberat 10 kilogram, disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Selain itu, ditemukan 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan etomidate yang diletakkan di atas tangki sepeda motor yang dikendarai FH. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku diperintah oleh AFP alias N.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AFP yang saat itu mengendarai mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1371 VQA di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 891 cartridge vape berisi etomidate, satu unit mobil Honda Brio, lima unit telepon genggam, serta dua karung warna biru dan putih.

Kapolres menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal lain terkait tindak pidana kesehatan dan KUHP terbaru. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.(Surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *