Ditetapkan Qimad Zakat Fitrah 1447 H di Kota Bengkulu, Mulai Rp30 Ribu per Jiwa

KOTA BENGKULU, Tintabangsa.com – Pemerintah Kota Bengkulu bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran qimad (nilai konversi) zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-536/Kk.07.04/BA/02/2026 tentang Hasil Rapat Penentuan Qimad Zakat Fitrah yang digelar pada 25 Februari 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kota Bengkulu dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Untuk anak-anak, kewajiban zakat ditanggung oleh wali atau orang tua.

Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Adapun besaran zakat fitrah yang dikonversi dalam bentuk uang ditetapkan dalam tiga kategori, masing-masing setara dengan 2,5 kilogram atau 10 canting beras:

  1. Kategori I: Rp50.000 per jiwa
  2. Kategori II: Rp45.000 per jiwa
  3. Kategori III: Rp30.000 per jiwa

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.

Penetapan nilai qimad ini merupakan hasil rapat bersama yang melibatkan Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Bagian Kesra Setda Kota Bengkulu, Dinas Perindag, MUI, BAZNAS, para kepala KUA, organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh masyarakat, serta perwakilan pengurus masjid se-Kota Bengkulu.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menjadikannya sebagai acuan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan syariat.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *