BENGKULU, Tintabangsa.com- Taman, Owner PT Linska sekaligus pengurus Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI), memberikan apresiasi terhadap pelayanan dan pengawasan perizinan perumahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebagai pengembang senior di Bengkulu, Taman menilai proses perizinan yang diberikan pemerintah kota selama ini berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan tingginya realisasi pembangunan unit perumahan di Kota Bengkulu. Capaian tersebut juga didukung perbankan yang cukup kuat terhadap para pengembang di daerah ini,” ujar Taman, Kamis (26/02/2026).
Ia menanggapi adanya keluhan sebagian pengembang yang menilai proses perizinan berjalan lambat. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa digeneralisasi karena setiap proyek memiliki karakteristik dan persoalan berbeda.
Taman menjelaskan, keterlambatan perizinan umumnya terjadi akibat belum dipenuhinya komitmen pengembang terhadap pemerintah daerah.
“Misalnya kewajiban pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang harus menggunakan lapen atau rabat beton, tetapi belum direalisasikan. Selain itu, ada juga lokasi perumahan yang berada di wilayah rendah sehingga memerlukan kajian teknis terkait potensi banjir,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi sesuai aturan, maka proses perizinan akan berjalan lancar. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban menjalankan regulasi guna melindungi masyarakat sebagai calon penghuni perumahan.
“Pengawasan ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman, serta terhindar dari risiko seperti musibah banjir,” tegasnya.
Selain itu, Taman juga mengimbau calon konsumen agar lebih cermat sebelum membeli rumah. Masyarakat diminta memastikan legalitas perumahan, mulai dari kelengkapan izin hingga status sertifikat lahan yang telah atas nama perusahaan pengembang.
“Dengan memastikan legalitas sejak awal, konsumen dapat terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

