Diduga Beroperasi Ilegal sejak 2007, Warga Desak Pemkab Benteng Segera Tutup PT RAA

Bengkulu Tengah, Tintabangsa.com- Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara menuntut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah segera menghentikan aktivitas PT Riau Agrindo Agung (RAA). Perusahaan kelapa sawit ini diduga beroperasi tanpa izin yang lengkap sejak berdiri pada tahun 2007.

Tuntutan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah pada Kamis, 15 Januari 2025. Aksi ini berjalan tertib dengan pengamanan ketat dari Satpol PP dan aparat Polres Bengkulu Tengah.

Koordinator lapangan aksi, Zainal Aktam alias Catam, mengungkapkan bahwa PT RAA hingga saat ini diduga belum memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dari Gubernur Bengkulu.

Massa aksi juga menyampaikan bahwa perusahaan ini mengklaim menguasai lahan seluas sekitar 2.600 hektare di Bengkulu Tengah dan 189 hektare di Bengkulu Utara. Dengan jangkauan yang melibatkan dua kabupaten, PT RAA seharusnya memenuhi semua persyaratan, termasuk kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, janji perusahaan untuk menyelesaikan sertifikat HGU pada 3 Desember 2025 tak kunjung terealisasi. Aktivitas perusahaan dinilai melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan HGU dan IUP-B sebagai syarat mutlak untuk beroperasi.

Dalam aksi tersebut, yel-yel dan seruan lantang “Tutup PT RAA!” terdengar dari ratusan massa yang membawa spanduk serta poster untuk menolak keberadaan perusahaan.

Setelah berorasi, enam perwakilan massa diterima oleh Asisten II Setda Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, untuk berdialog. Warga menyerahkan 18 poin tuntutan bersama nota kesepahaman yang menolak aktivitas PT RAA.

Nurhasan, salah satu perwakilan warga, menegaskan mereka tidak menentang investasi di daerahnya, asalkan perusahaan menjalankan operasinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Nurhasan menambahkan bahwa masyarakat hanya ingin perusahaan patuh terhadap aturan. Menurutnya, PT RAA diduga tidak memiliki HGU dan IUP-B meskipun sudah beroperasi di dua kabupaten selama bertahun-tahun.

Ia menyebutkan bahwa Pemkab Bengkulu Tengah berjanji akan memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan mereka paling lambat 20 Januari 2026.

Sementara itu, Nurul Iwan Setiawan menyatakan bahwa aspirasi warga akan dilaporkan langsung kepada Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto. Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan aspek hukum dan kebijakan daerah.

Nurul Iwan memastikan bahwa tindak lanjut dan keputusan resmi terkait 18 poin tuntutan tersebut akan disampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 20 Januari 2026.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *