Ungkap Kasus Narkotika di Rimbo Pengadang, BB Ganja Setengah Kilogram Terbongkar

Lebong, tintabangsa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial NY dan WK.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lebong IPTU Medi Azwar, SH, didampingi KBO Narkoba IPDA Rian Salvari H, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Rimbo Pengadang.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka NY di salah satu rumah di Kecamatan Rimbo Pengadang,” ujar IPTU Medi Azwar saat press conference yang digelar, Selasa (13/1/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika, namun mengamankan alat pengisap sabu berupa satu bong, dua tabung gas, satu kaca pirex, lima plastik klip, satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp465.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit handphone.

IPTU Medi Azwar menjelaskan, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, petugas tetap melakukan tes urine terhadap tersangka NY.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan itulah kami melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka WK (40) di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

“Dari tangan WK, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya,” tambah IPTU Medi Azwar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lebong menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Lebong. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” pungkas IPTU Medi Azwar. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *