Tanggamus – sejak berlakunya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa,hingga perubahan Undang-undang No 3 tahun 2024 tentang Desa
dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk menglola keuangan secara mandiri
Namun sangat disayang kewenangan pengelolaan anggaran secara mandiri terkadang dijadikan sarana bagi Oknum Kepala Pekon dalam melakukan penyelewengan untuk keuntungan pribadi
seperti halnya yang terjadi di Pekon/Desa Suka Banjar Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Lampung yang diduga Korupsi Anggaran Dana Desa pada tahun 2023-2024
Gimana tidak, berdasarkan hasil penelusuran dan Observasi Awak Media dilapangan ditemukan adanya dugaan indikasi Mark Up realisasi penyerapan anggaran
dengan mudus-modus menyiasati anggaran Biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar Harga Satuan hingga penggelembungan jumlah barang,, hingga spefikasinya lebih rendah dari rencana anggaran
Pasalnya pada tahun 2024 Pekon/Desa Suka Banjar Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus realisasi pengadaan Lampu Jalan Jenis Tenaga Surya
sebanyak 37 unit dengan anggaran Rp 259,000,000
“pembelian tenk semprotan sebanyak 170 unit dengan anggaran Rp 110,500,000
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk 10 Keluarga Penerima Mampaat (KPM) dengan nominal Rp 36.000.000.
Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 61.450.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 45.318.000
Pembinaan PKK Rp 44,000,000
Sedangkan pada tahun 2023 Pekon Suka Banjar Kecamatan Cukuh Balak juga menralisasikan anggaran untuk
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian berupa penggilingan padi/jagung Rp 224.000.000
Kegiatan Mendesak Rp 82.800.000.
Pembuatan Poster Baliho Informasi penetapan LPJ APBDes untuk warga Rp 74.500.000.
Peningkatan Pengerasan Jalan Tani Rp 104.240.000.
Rumah tidak layak huni Rp 53,178,000.
Peningkatan kapasitas perangkat desa tahun 2023-2024 Rp 126,081,500.
Saat dikonfirmasi Warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Cukuh Balak mengatakan, tahun 2024 Pekon Suka Banjar hanya memasang Lampu jalan senyak 15 unit itupun sudah dalam keadaa mati tidak berfungsi
dan untuk alat pertanian berupa Tenk Semprotan tidak Samapi 170 unit
Sementara untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) yang mendapatkan
- Keluarganya
- Bibinya
- Emaknya
- Adeknya
- Almarhumah
- Emak mintuha BHP
- Istri Bendahara Pekon
- Kakak sepupunya
- Kakaknya Sekdes
- Kakaknya Istri
berdasarkan hasil pantauan dan keterangan warga disinyalir Oknum Kepala Pekon -Pekon Suka Banjar Kecamatan Cukuh Balak telah melakukan penyimpangan Dana yang diduga merugikan Keuangan Negara
maka dari itu kami sebagai wadah informasi publik dan kontrol sosial meminta kepada Kejari dan Inspektorat Tanggamus agar melakukan pemeriksaan dan uji Forensik terkait dengan dugaan -dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 di Pekon Suka Banjar Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Lampung
hingga berita ini ditayangkan Oknum Kepala Pekon Suka Banjar belum berhasil dikonfirmasi dan media menunggu informasi dan klarifikasi yang bersangkutan.(ZN)

