Tiga Tangkahan Galian C Pasir di Sungai Tanjung Kec. Airputih Tidak Beroperasi

Batu Bara,tintabangsa.com- Puluhan Tahun Tangkahan galian C pasir di Sungai Tanjung, Desa Sukaramai, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara Sumatera utara Kini tidak beroperasi.

Kabar ditengah masyarakat gencarnya peningkatan kinerja kepolisian Polisi daerah Sumatera Utara melaksanakan pemberantasan galian c pasir diduga ilegal di daerah aliran sungai, khususnya di kabupaten Batubara.

Kemarin sore awak media menerima kabar bahwa personil Poldasu mengamankan tangkapan galian c pasir yang diduga milik M. Sitinjak beroperasi disungai tanjung, Desa Sukaramai, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara. Informasi alat berat diamankan, dan penanggung jawab tangkapan digelandang ke Mako Poldasu, Senin (25/08/2025) sore.

DiSungai Tanjung, desa Sukaramai, Kecamatan Ariputih sebelumnya ada tiga lokasi tangkahan galian c beroperasi, yang diduga milik inisial Sm, Fr, dan M.Sitinjak.

Awak media dan tim Selasa (25/08/2025) pagi mendapatkan informasi dari seorang warga inisial R mengatakan: bahwa kemarin sore hadir ada 4 mobil minibus yang diduga oknum polisi menghentikan operasi galian c ditangkahan milik M.Sitinjak, namun terlihat ada negosiasi antara pengelola galian c dengan pihak yang diduga oknum polisi, dan pada akhirnya alat berat excavator tidak diamankan, padahal mobil truck pengangkut alat berat sudah dihadirkan dilokasi tangkahan, hanya ada satu orang yang diamankan dibawa masuk kemobil, ujar R.

Menelusuri ketiga lokasi yang sebelumnya beroperasi sebagai tangkahan galian c, memasuki benteng/tanggul daerah aliran Sungai Tanjung yang pertama didapatkan lokasi pengelolaan tangkahan milik inisial Sm, kedua Fr. Kedua tangkahan sudah tidak beroperasi, dilokasi tangkahan galian c milik Fr, jarak sekitar limapuluhan meter ada terlihat alat berat excavator parkir terlihat kondisi rusak, excavator warna kuning, dan selanjutnya awak media meluncur kelokasi tangkahan galian c milik M.Sitinjak, tidak ada kegiatan, namun ditemukan jejak alat berat excavator berjalan dari lokasi tangkahan menuju arah keluar, Selasa (26/08/2025) Siang.

Gusti Ramadhani, S.H.,Cle dari Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office kepada awak media menyampaikan:

Galian C ilegal di sungai melanggar Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup dan UU Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi penambangan tanpa izin. Selain itu, pelanggaran ini juga masuk kategori pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam sanksi pidana dan perdata jika menyebabkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, bisa ada sanksi pidana bagi penadah barang dari hasil kejahatan (penambangan ilegal) sesuai Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jelasnya

Gusti menambahkan: kegiatan penambangan galian c secara ilegal berdampak sangat luas dan merusak, meliputi kerugian ekologis berupa erosi, perubahan lanskap, hilangnya habitat, penurunan kualitas air, serta kerusakan infrastruktur seperti jembatan dan tanggul.
Selain itu, kerugian juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi, seperti meningkatnya potensi banjir dan longsor, kerusakan lahan pertanian, serta gangguan terhadap pasokan air bersih dan sumber pendapatan masyarakat. Pastinya dengan kegiatan ilegal negara mengalami kerugian ekonomi, dan pemerintah daerah tidak mendapatkan PAD, hanya menguntungkan oknum-oknum untuk memperkaya diri.

Berharap kepada pihak kepolisian agar melaksanakan pemberantasan kegiatan galian c ilegal secara maksimal dan menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk jika ditemukan kegiatan galian c ilegal yang sudah bertahun agar juga termasuk kepala desa turut dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sebagai kepala pemerintahan desa, ujar Gusti. (Salam Pranata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *