Heru Saputra Direktur JIMM: Kejati Jangan Tebang Pilih Dalam Penatapan Tersangka Dalam Kasus Tambang

Bengkulu,Tintabangsa.com- Direktur Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Provinsi Bengkulu, Heru Saputra, memberikan pernyataan tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Heru mendesak Kejati untuk bekerja secara adil tanpa pilih kasih dalam menetapkan tersangka, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Ia menyatakan bahwa meskipun kinerja Kejati patut diapresiasi, upaya tersebut harus tetap bebas dari diskriminasi untuk memastikan keadilan.

Heru mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu menjadi indikasi adanya praktik manipulasi dokumen tambang secara sistematis, yang diduga melibatkan lebih dari satu atau dua perusahaan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan eksploitasi tambang milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Ketujuh tersangka itu termasuk Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya sekaligus pengurus Asosiasi Pengusaha Batubara Bengkulu), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Iman Sumantri (Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu), dan Edi Santosa (Direktur Utama PT Ratu Samban Mining).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas tuduhan manipulasi transaksi jual beli tambang yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar, Tindakan korupsi ini diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *