Bengkulu.tintabangsa.com- Pada hari Senin, 28 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan aktivitas pertambangan di wilayah Bengkulu.
Perkembangan terbaru mengonfirmasi penetapan dua individu sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Imam Sumantri, Kepala Cabang BUMN Sucopindo Bengkulu, dan Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining sekaligus pengusaha tambang yang berpengaruh di Bengkulu.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, yang diwakili oleh Kasi Penkum Ristianti Andriani bersama Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, Imam Sumantri diduga memainkan peran strategis dalam manipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara.
Manipulasi tersebut dirancang untuk menghasilkan laporan yang menggambarkan kualitas lebih tinggi dari kenyataan, sehingga mempermudah proses penjualan dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan.
Tindakan ini turut merugikan negara secara signifikan dengan menyembunyikan potensi pendapatan dari hasil tambang yang manipulatif, yang disebut-sebut dilakukan secara sistematis dengan persetujuan pimpinan perusahaan.
Dua tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai penetapan status tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bentiring guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Bengkulu sebelumnya telah mengungkap hasil audit oleh tim auditor kejaksaan, menunjukkan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor tambang ini mencapai Rp500 miliar.
Kerugian tersebut merupakan gabungan antara dampak kerusakan lingkungan di area tambang dan penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan prosedur serta standar hukum.
Dalam hal ini, Kejati Bengkulu telah melibatkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk melakukan investigasi mendalam di dua lokasi tambang milik PT RSM yang terletak di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung di Bengkulu Tengah.
Selain penetapan tersangka dan investigasi, Tim Penyidik Kejati Bengkulu juga telah menyita sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.
Barang sitaan mencakup enam kendaraan mewah, empat di antaranya berupa mobil dengan nilai per unit mencapai miliaran rupiah seperti Mercedes-Benz, dua unit Lexus, dan Mini Cooper.
Selain kendaraan, penyitaan meliputi uang tunai, perhiasan berupa emas batangan dan emas bulat yang juga bernilai miliaran rupiah, aksesori mewah seperti ikat pinggang Hermes dengan harga ratusan juta rupiah, serta tiga rumah mewah milik Bebby Hussy berikut keluarganya di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Sadang Lingkar Barat dan Perumahan Cimanuk Town Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka utama, yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana; Sakya Hussy sebagai General Manager PT Inti Bara Jaya; Sutarman sebagai Direktur PT Inti Bara Perdana; Julius Soh sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya; serta Agusman sebagai Kepala Divisi Marketing PT Inti Bara Perdana.
Dengan penetapan tambahan tersangka baru ini, proses hukum terus berjalan untuk mengungkap skala penuh korupsi yang telah merugikan negara secara signifikan dan sistematis.(**)