Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi Rohidin Mersyah, JPU KPK Kembali Periksa 9 Saksi

Bengkulu, Tintabangsa.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sembilan orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (1/7/2025).

Selain Rohidin, perkara ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Para saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan, serta delapan orang lainnya yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Rohidin Mersyah agar anak mereka lolos menjadi pegawai di Bank Bengkulu. Salah satu saksi, Manajer SPBU KM 6,5, Surya Darmawan, mengungkapkan bahwa ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp250 juta.

“Diminta Rp250 juta, saya coba tawar tapi tidak bisa. Katanya sebelumnya ada yang memberi lebih dari itu. Akhirnya saya penuhi, dan uang saya serahkan ke Anca di depan SPBU,” ungkap Surya di hadapan majelis hakim.

Saksi lainnya, Yarfaun—pengurus Partai Golkar Bengkulu Selatan—mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada Anca setelah anaknya lima kali gagal dalam seleksi pegawai di berbagai instansi.

“Saya gadaikan SK dan pinjam ke bank Rp200 juta, lalu saya serahkan. Sisanya saya bayar lagi setelah dapat tambahan dana. Untuk kekurangannya saya sudah tidak sanggup lagi,” ujarnya.

JPU KPK mengungkapkan bahwa nilai uang yang diserahkan melalui Evriansyah bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp300 juta. Total dana yang terkumpul dari para saksi mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Lebih jauh, JPU juga menyebutkan bahwa Rohidin Mersyah menerima gratifikasi senilai total Rp30,3 miliar dari berbagai pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *