Bengkulu, tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus membuktikan komitmennya dalam penindakan kasus korupsi, termasuk penyitaan aset milik para tersangka. Sejak dipimpin Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, sedikitnya lima perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, bahkan hingga penetapan tersangka.
Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian adalah dugaan korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Di antara mereka terdapat nama tenar, yakni Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPD RI.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejati Bengkulu terus bergerak. Atas arahan langsung Kajati Victor, tim penyidik yang dipimpin Kasi Operasional Bidang Pidsus Wenharnol dan Kasi Penuntutan Arief Wirawan melakukan penelusuran aset ke Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim berhasil menyita aset milik tersangka Heriadi, Direktur PT Trigadi Benggawan. Aset yang disita berupa satu unit rumah dan 28 bidang tanah. Penyitaan dilakukan setelah tim berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, sambil menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
“Benar, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah ke Palembang dan melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
Terkait perkembangan kasus, Kejati Bengkulu memastikan penyidikan terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan. Terbaru, mantan Kepala BPN Kota Bengkulu turut dimintai keterangan oleh penyidik. (Red)