Bengkulu, Tintabangsa.com — Enam Debt Collector yang sebelumnya viral diberitakan ditahan Polda Bengkulu, memberikan klarifikasi. Kepada media, Sabtu (14/6/2025), bertempat di Cafe Siber Tanah Patah Kota Bengkulu, keenam Debt Collector mengatakan, mereka tidak pernah ditahan dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu.
Keenam Debt Collector tersebut mengaku berurusan dengan seseorang yang dipastikan menguasai 1 unit mobil Honda Brio yang dikredit melalui Leasing Adira, namun sudah menunggak 5 tahun.
Selama 5 tahun menunggal, mobil Brio warna merah tersebut telah berpindah tangan, sedangkan angsuran baru dibayar 1 kali.
“Kami merasa dirugikan atas pemberitaan dan kabar yang beredar di media sosial yang mengatakan kami ditahan dan kami tersangka. Berita tersebut adalah tidak benar, kami hanya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bengkulu dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan,” jelas Hermanto, salah satu Debt Collector.
Lebih lanjut, Hermanto didampingi lima rekannya menegaskan, pihaknya tidak melanggar hukum dan justru taat pada hukum.
“Kami ini bertugas resmi dari perusahaan, dengan niat baik-baik. Namun yang bersangkutan justru bersikeras, terjadilah keributan. Setelah itu polisi datang, dan kami ke Polda untuk dimintai keterangan. Karena memang kami tidak melanggar hukum, kami tidak ditahan apalagi ditetapkan tersangka,” tegasnya lagi.
Ditambahkan Erwan, salah satu Debt Collector, pihaknya memastikan mobil Honda Brio tersebut adalah kendaraan yang memang menunggak dan telah pindah tangan. Bahkan, nomor polisi telah diganti menjadi BD 1173 KB, sedangkan Nomor Polisi aslinya adalah A 1043 EC.
“Saat kami tanya baik-baik, yang menguasai mobil justru marah-marah dan mengaku membeli mobil tersebut seharga Rp 70 juta. Padahal mobil tersebut merupakan mobil dengan status kredit atas nama Suryati, warga Tangerang,” jelasnya.
Adapun, pemberitaan sebelumnya menyebutkan, pada Senin (9/6/2025), keenam Debt Collector diamankan polisi karena melakukan penagihan kendaraan secara paksa tanpa surat tugas dari leasing atau perusahaan pembiayaan. Kemudian, keenamnya ditangkap dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) usai melakukan penagihan paksa di parkiran Hotel Mercure Bengkulu.
Pemberitaan tersebut kemudian ramai dan viral di media sosial dengan menampilkan wajah keenam Debt Collector tanpa diblur, padahal keenamnya tdiak ditahan dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.(Red)