Inspektorat Batu Bara Perlu Tinjau Dan Evaluasi Penggunaan DD T.A 2024 Desa Perkebunan Tanah Gambus

BERITA, HEADLINE446 Dilihat

Batu Bara, tintabangsa.com – Pemerintah Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera utara APBDes Tahun 2024 salah satu program Ketahanan Pangan Pembelian 9 ekor lembu induk dan 1 unit mobil siaga menjadi sorotan awak kontrol sosial.

Kepala desa Perkebunan Tanah Gambus H. Pairin melalui Sekretaris desa Rizki diaula kantor desa, Rabu (09/04/2025) mengatakan program ketahanan pangan dari Dana Desa untuk tahun 2024 sebesar Rp. 168.000.000 (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah), pengadaan pembelian lembu induk sebanyak 9 ekor anggaran sebesar Rp. 135 juta, dan lembu dibagikan kepada 5 orang warga.
Anggaran sebesar Rp. 33 Juta untuk pengadaan pupuk Tanaman ubi jenis Dolomit, tanaman ubi lokasi tanah berada dibawah tiang tower.

Menurut Rizki, 9 ekor lembu dengan harga Rp.135 juta, dan lembu itu diberikan kepada 5 orang warga, 4 orang warga masing-masing mendapatakan 2 ekor lembu perorang, dan satu orang warga mendapatkan 1 ekor lembu.

Lembu itu nantinya setelah melahirkan dan menghasilkan anak lembu, maka lembu induk akan ditarik, dan diserahkan kepada warga lainya secara bergilir.

Penarikan induk lembu dilakukan ketika anak lembu setelah berusia 10 bulan, lepas dari menyusui dari induknya, pada dasarnya lembu itu adalah aset desa.

Pengadaan mobil siaga jenis Suzuki APP mencapai Rp 235 juta.

Pada dasarnya mobil itu dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
Jika warga membutuhkan pelayanan mobil, semisal untuk mengantar warga sakit dan akan dirujuk kerumah sakit, maka warga mencari sopir sendiri dan membiayai BBM sendiri.
Terkait Perdes untuk pengadaan saya tidak tau, terang Rizki.

Robert Simanjuntak, S.H. dari LPPNRI memaparkan: Bagaimana Pemerintahan desa bisa menetapkan anggaran Dana Desa untuk pengadaan sedangkan Perdesnya tidak ada.
Pengadaan lembu tidak mempunyai sebuah acuan peraturan, bagaimana lembu itu ditempatkan dan perawatannya, dengan tidak memiliki kandang atau dikandangkan, ditelantarkan diperkebunan.
Pengawasannya bagaimana, dan jika hilang bagaimana tanggung jawabnya.
Pembagian lembu bukan kepada kelompok, melainkan perorangan, tanpa pemerataan, 4 orang masing-masing mendapat dua ekor, satu orang mendapatkan satu ekor.

Harga pasar pembelian lembu induk cukup signifikan tinggi harganya dengan 9 ekor Rp. 135 Juta, terang Robert.

Lanjut Robert, Pengadaan mobil tanpa Perdes, bagaimana penetapan anggaran pemeliharaan perawatan mobil, seperti oil mesin, ban, pajak dan perawatan lainnya, dan pastinya mobil itu akan lebih cepat mengalami kerusakan, pasalnya sopir mobil tidak disiapkan, diperbolehkan masing-masing warga boleh mengendarai mobil ketika mobil dibutuhkan oleh warga.

Robert meminta kepada Inspektorat agar meninjau evaluasi Dana Desa Pemerintah Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kepala desa H Pairin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seolah tidak memahami UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mana skala prioritas dan efisiensi penggunaan anggaran Dana Desa.

Robert menyayangkan: Kegiatan penggunaan Dana Desa sepertinya Kepala desa H Pairin memonopoli setiap pengadaan, terbukti tidak adanya TPK, maupun melibatkan perangkat desa seperti sekretaris desa, dalam hal setiap pengadaan, seperti yang disampaikan Sekretaris desa Rizki. ungkap Robert. Salam Pranata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *