Kepahiang, Tintabangsa.com – Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Zurdi Nata kembali meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik haram pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang penyewa kios di seputaran Terminal Pasar Kepahiang.
Menurut bupati, praktik pungli terhadap pedagang penyewa kios di seputaran Terminal Pasar Kepahiang yang terjadi lebih dari 10 tahun telah membuat daerah mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penegasan ini juga disampaikan bupati, saat melakukan sosialisasi penataan kawasan pasar Kepahiang dan seputaran Lapangan Santoso pada Selasa (08/04/2025). “Saya hanya ingin menyelamatkan aset daerah, berdosa kita jika membiarkan ada kesalahan apa lagi sampai mengakibatkan kita (Pemkab Kepahiang, red) dirugikan hanya ulah oknum yang mencari keuntungan disini,” ucap bupati.

Karena itu juga tegas bupati dirinya akan mengembalikan aset melik pemerintah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini tidak main-main, kalau dihitung tidak kurang Rp2 miliar daerah ini dirugikan akibat adanya praktik pungli tersebut. “Saya juga sudah perintahkan pihak terkait untuk mengusut dugaan pungli ini hingga tuntas, jika ditemukan oknumnya silahkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui terungkapnya adanya praktik haram (Pungli) terhadap penyewa kios di seputaran Terminal Kepahiang ini, berawal dari pendataan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang. Diketahui para pedagang melakukan pembayaran sewa kios kepada seseorang dengan nominal Rp6 juta pertahun.
Selidik punya selidik hasil sewa tersebut tidak masuk dalam penerimaan PAD Kabupaten Kepahiang. Parahnya lagi izin Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap puluhan kios di terminal tersebut telah habis sejak 2015 silam tampa apa pengajuan perpanjangan, sementara.pata pedagang masih diminta untuk membayar sewa kios.
Bupati Kepahiang, Zurdi Nata yang mendapatkan laporan tersebut langsung memerintahkan aparat penegak hukum dan Satgas Saber Pungli Kabupapaten Kepahiang untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan praktik Pungli tersebut.(Adv)