Bengkulu, Tintabangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengusut dugaan korupsi sebesar Rp 6 miliar di Bank Bengkulu Cabang Mega Mall. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk judi online (Judol), berdasarkan temuan awal dalam proses penyidikan.
Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, didampingi Kasi Intel Fri Wisdom dan Plt Kasi Pidsus Marjek Ravilo, mengungkapkan bahwa pada Rabu pagi, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah FD di Kelurahan Kebun Tebeng dan ruko ER di Kelurahan Lingkar Timur. Penggeledahan ini dilakukan dengan izin Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
Tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen serta barang-barang lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Semua barang bukti tersebut disita guna mendukung kelanjutan proses penyidikan. Penggeledahan ini dikawal oleh Tim Polresta Kota Bengkulu guna memastikan kelancaran proses hukum.
Kajari Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah perhitungan resmi kerugian negara selesai. Saat ini, penyidikan masih fokus pada satu individu, sementara sekitar 20 saksi telah diperiksa untuk mengungkap aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajari. (TB)