Lebong – Lantaran dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban Muklas (22), warga Desa Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, seorang pemuda berinisial AK (20), warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Apri Sabbianto mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di teras depan Karaoke During dan di depan kasir, di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, dan dilaporkan ke Polsek Lebong Utara oleh korban.
Kemudian, pada Sabtu (15/2/2025), personel Unit Reskrim Polsek Lebong Utara berhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah.