Setubuhi Hingga Hamil Teman Anaknya Sendiri, Warga Lebong Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara

LEBONG70 Dilihat

Lebong – Atas perbuatannya menyetubuhi hingga hamil anak dibawah umur, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar kini menghantui seorang pria berinisial EG (52), warga Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri saat rilis pada Jumat (7/2/2025) mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka ditahan pada Kamis (23/1/2025) lalu.

Adapun kronologis kejadiannya bermula ketika orang tua korban memeriksakan korban ke RSUD Lebong  pada Senin (20/1/2025) sore. Pemeriksaan itu dilakukan lantaran korban mengeluhkan sakit perut dan mual.

Namun betapa terkejutnya orang tua korban, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, korban ternyata dalam keadaan hamil. 

Setelah didesak orang tua, korban akhirnya mengakui bahwa yang menghamilinya adalah tersangka.

“Korban ini merupakan teman dari anak tersangka. Adapun perbuatan tersangka dilakukan pada November 2024 di kebun miliknya,” terang Wakapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *