TAPD Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Koordinasi Bahas Surat Edaran Mendagri Terkait PPPK Paruh Waktu

Tanggamus, tintabangsa.com – Tim TAPD Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Gelar rapat koordinasi terkait surat edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu serta dasar pemutahiran Klasifikasi Kodefikasi Nomenklatur

rapat koordinasi tersebut berlangsung diruang Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus pada Jum,at 17/1/2025 terlihat hadir dalam rapat koordinasi itu Plt Kepala BKPSDM Sukisno, Sekretaris DPRD Andi Gunawan, Kabid Mutasi BKPSDM Prayitno, Kepala Bagian Hukum Arief Rahmat

Asisten I Bidang Administrasi Umum Hendra Wijaya Mega menuturkan, tujuan rapat koordinasi ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Mendagri yang ditujukan ke-Kepala Daerah se Indonesia.

“terdapat empat hal yang disampaikan Mendagri dalam surat edaran tersebut,”pertama, mengenai penataan pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu dan larangan supaya tidak lagi melakukan pengangkatan pegawai Non ASN.

Kedua, soal pengaturan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dan yang ketiga, pengalokasian anggaran belanja PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, keempat, penggunaan dana anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyiapkan langkah-langkah dalam menyikapi surat edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ

Untuk poin pertama, kata Hendra, pihaknya sampai dengan saat ini telah menyelesaikan penataan pegawai Non ASN sesuai instruksi Kemenpan RB dan BKN,

Lanjut hHendra, tahun 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus membuka formasi terkait PPPK sebanyak 220 formasi dan saat ini masih proses seleksi tahap kedua.

“Untuk pegawai honorer, sesuai Peraturan Menpan RB nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi dasar hukum yang merubah status kepegawaian honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu,”kata Hendra

saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus masih menghitung kebutuhan anggaran belanja gaji pegawai PPPK berdasarkan Diktum pertama, ketiga, kesembilan belas, dan Diktum kedua puluh dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

selama ini pemerintah Kabupaten Tanggamus hanya menggunakan satu kode rekening, yaitu tentang belanja barang dan jasa terkait dengan pemenuhan pegawai Non ASN.

Sementara, dalam surat edarannya, Mendagri Tito Karnavian, telah menyiapkan delapan kodefikasi sesuai klasifikasi dan nomenklatur OPD yang wajib digunakan oleh setiap Kepala Daerah pada saat penganggaran belanja pegawai PPPK Paruh Waktu dalam APBD.

“kita aka terapkan instruksi Mendagri dengan menyiapkan pergeseran anggaran dengan nomenklatur, kodefikasi atas delapan jabatan PPPK Paruh Waktu,”ungkapny. (ZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *