Hitungan Jam, 2 Tersangka Curanmor di Lebong Diringkus Polisi

LEBONG83 Dilihat

Lebong – Dalam hitungan jam setelah diterimanya laporan, polisi berhasil menangkap 2 pria tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang beraksi di wilayah hukum Polres Lebong.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, didampingi PS Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar saat rilis, pada Kamis (19/12/2024) mengatakan, kedua tersangka adalah K (36), warga Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah, dan P (27) warga Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Adapun, peristiwa Curanmor tersebut terjadi di kediaman korban Z (31), di Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah, pada Minggu (8/12/2024) malam.

“Pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, anggota Unit Pidum menerima laporan kejadian Curanmor. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan pada Senin pukul 02.00 WIB, terangka berhasil ditangkap,” ujar Wakapolres.

Kedua tersangka ditangkap pada lokasi berbeda. “Tersangka P kita tangkap pada pukul 02.00 WIB, dan tersangka K kita tangkap pada pukul 03.00 WIB bersama barang bukti,” imbuh Wakapolres.

Sementara itu, Syaiful Anwar menambahkan, dari kedua terangka, polisi mengamankan barang bukti 1 BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Supra BD 4867 H hasil curian, dan 1 unit Yamaha Mio yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Terhadap kedua tersangka, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *