Bengkulu, tintabangsa.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan bulat ini dicapai dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (17/12/2024).
Kedelapan fraksi yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap raperda tersebut, menandai tonggak penting dalam upaya melindungi dan memberdayakan penyandang disabilitas di Bengkulu.
Meskipun demikian, beberapa fraksi menekankan perlunya aturan turunan berupa petunjuk teknis untuk memastikan implementasi Perda yang efektif.
Mereka mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu untuk segera menerbitkan aturan turunan tersebut agar Perda ini dapat dijalankan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami meminta Plt Gubernur untuk segera menerbitkan aturan yang membahas mengenai petunjuk teknis pelaksanaan perda ini,” ujar anggota dewan dari perwakilan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Desakan ini menekankan pentingnya langkah konkret setelah pengesahan Perda.
Plt Gubernur Bengkulu, H. Rosjonsyah, S.Sos., M.Si., menyambut baik pengesahan Perda ini dan menyatakan komitmennya untuk segera mengajukannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register.
Ia berharap Perda ini akan memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
“Dengan disetujuinya perda ini, semoga dapat memberikan manfaat. Selanjutnya kami akan ajukan ke mendagri agar segera mendapat nomor register,” sampai Plt Gubernur, H. Rosjonsyah Syahili, S. Sos, M. Si.