Bengkulu, Tintabangsa.com – Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 naik 6,5 persen. Jika terealisasi hingga ke Bengkulu, maka upah minimum provinsi (UMP) 2025 di Bengkulu akan naik menjadi Rp2.670.039. Sedangkan tahun ini UMP Bengkulu Rp2.507.079.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, beranggapan kenaikan nilai upah tersebut tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, termasuk di Provinsi Bengkulu sendiri. “Jumlah kenaikan tidak sesuai harapan, kita ketahui Bank Indonesia memperkirakan ekonomi Provinsi Bengkulu pada 2024 bisa tumbuh antara 4,49 persen hingga 4,71 persen, ini tidak sebanding,” sampai Usin, Senin, 2 Desember 2024.
Lebih lanjut, Usin mengatakan, dengan nilai pertumbumbuhan ekonomi tersebut, seharusnya kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu bisa lebih besar.

Dimana, dengan kenaikan yang sedikit itu tidak juga dengan sebanding dengan kondisi harga pangan, jasa, dan barang yang terus mengalami kenaikan. “Kenaikan UMP tidak cukup untuk menjaga daya beli pekerja, sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik, harus 20 persen,” ucap Usin.
Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Provinsi Bengkulu berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang gajinya masih di bawah UMP. “Kami ingin memberikan ruang bagi pekerja yang merasa gajinya belum sesuai dengan UMP. Nama pelapor akan dirahasiakan, dan jika terbukti perusahaan membayar di bawah UMP setiap bulannya, kami akan mengambil tindakan tegas,” jelas Usin.
Usin menegaskan, bahwa akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, untuk diberikan sanksi. Bahkan, sanksinya bisa dicabut izin usahanya. “Kita berikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMP,” tegas Usin.
Lebih lanjut, Usin mengungkapkan bahwa meskipun UMP telah ditetapkan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaannya. “Kenaikan UMP 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini harus benar-benar diterapkan. Kami tidak ingin ada pekerja yang dibayar di bawah UMP,” ujar Usin.
Selain itu, Usin juga menyoroti kemungkinan adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang lebih tinggi dari UMP. Agar keputusan tersebut dapat membantu kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu. “UMK seharusnya lebih tinggi dibandingkan UMP. Ke depan, kita sarankan agar UMK naik minimal 10 persen,” ujar Usin.
DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan UMP dan UMK agar sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang. Termasuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja. “Kita akan terus pantau, agar kesejahteran pekerja itu benar-benar dirasakan,” kata Usin. (Adv)