Blitar, Tintabangsa.com – Seorang wartawan senior, PRA (55), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman di Jalan Merapi, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Selasa (26/11/2024). PRA, yang dikenal aktif menulis di dunia jurnalistik, mengalami luka lecet di dada, lebam di pipi kiri, dan pusing setelah dipukuli oleh sekitar 10 orang preman.
Kejadian bermula ketika PRA bersama rekan-rekan media lainnya berusaha meliput dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim), di Dusun Mojo, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Namun, sebelum sempat mengonfirmasi kebenaran informasi, para awak media dihalangi dan diusir oleh sejumlah preman yang berjaga di lokasi tersebut.
Setelah diusir, PRA dan tim media lainnya memilih beristirahat di sekitar Jalan Merapi. Tak lama kemudian, PRA menerima telepon dari temannya, PTS, yang menanyakan keberadaannya. Beberapa saat kemudian, Petrus, yang diketahui datang bersama para preman tersebut, melakukan intimidasi terhadap PRA dan wartawan lain yang hadir.
Keadaan semakin tegang saat preman-preman tersebut langsung memukul PRA yang tengah duduk, sementara rekan-rekan wartawan berusaha melerai. Mereka kemudian merekam aksi kekerasan itu, namun para preman segera merampas ponsel yang digunakan untuk merekam dan memaksa agar video tersebut dihapus.
Atas kejadian ini, PRA melapor ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Para pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan hukuman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.(WD)