Kota Bengkulu – Pada Minggu, 24 November 2024, Unit Intelkam Polsek Teluk Segara bekerja sama dengan Panwaslu Kecamatan Sungai Serut dan Satpol-PP Kota Bengkulu melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilukada 2024. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB di berbagai wilayah Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye serta menjaga ketertiban menjelang Pemilukada 2024. Adapun petugas yang terlibat di antaranya Aipda Dedi Sutrisno, SH, dan Brigpol Roni Andiko, SH, dari Unit Intelkam Polsek Teluk Segara. Mereka melakukan pemantauan, pengumpulan bahan keterangan, sekaligus membantu pelaksanaan penertiban.
Penertiban ini menyasar berbagai jenis APK, seperti baliho, spanduk, banner, dan poster calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. Total sebanyak 471 APK berhasil ditertibkan dari sejumlah kelurahan di Kecamatan Sungai Serut. Di Kelurahan Surabaya, petugas menertibkan 180 APK; di Kelurahan Kampung Kelawi sebanyak 95 APK; di Kelurahan Pasar Bengkulu sebanyak 50 APK; di Kelurahan Semarang sebanyak 72 APK; di Kelurahan Tanjung Jaya sebanyak 24 APK; di Kelurahan Tanjung Agung sebanyak 17 APK; dan di Kelurahan Sukamerindu sebanyak 33 APK.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi tetap kondusif tanpa hambatan berarti. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana yang aman dan tertib menjelang pelaksanaan Pemilukada di Kota Bengkulu.