Batu Bara, tintabangsa.com – Pekerjaan pembuatan parit/saluran pembuangan air PT. Multimas Nabati Asahan Kuala Tanjung ( MNA-KT) tergabung di PT. Wilmar group.
Pembuatan parit PT.MNA-KT ukuran luas 2 meter x panjang sepanjang ratusan meter kedalaman 3 meteran, pelaksana keja adalah adalah PT. ILM dan menyasar ketanah warga milik kepemilikan tanah atas nama Suparmi.
Lokasi industri PT. MNA-KT dan tanah atas nama Suparmi didusun sono Desa Lalang, Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara.
Sebelumnya kedudukan lokasi tanah milik PT. MNA-KT dan tanah milik atas nama Suparmi adalah berkedudukan di Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Seisuka, Karena peninjauan peta lokasi oleh Pemkab. Batu Bara tentang tapal batas, kini wilayah tersebut beralih menjadi masuk wilayah Pemerintah Desa Lalang, Kecamatan Medang deras.
Budi Handoko anak dari Suparmi atas nama pemilik tanah, didampingi Khairul Iman,S.H.(Tokoh masyarakat), Alim warga Kuala Tanjung (Penghuni rumah/penunggu tanah dan bangunan atas nama Suparmi), Senin (18/11/2024) petang di SM Caffe Dusun Sono, kepada awak media mengatakan: bahwa tanah milik orang tuanya atas nama Suparmi luas tanah sekitar 3 rante dan ada satu unit bangunan rumah diatasnya, berbatas tanah dengan milik PT. MNA-KT.
Dalam beberapa hari ini PT. MNA-KT ada kegiatan pekerjaan pembuatan parit dan tadi kami lihat galian parit tersebut seolah letaknya masuk di tanah kami, merasa curiga kami melakukan pengukuran.
Setelah dilakukan pengukuran ternyata dugaan kami benar, letak parit berada dilokasi tanah kami sesuai dengan peta dan ukuran surat tanah.
Ada bekisar ukuran lebar hampir 10 m x panjang 23 m yang seolah tanah kami menjadi lokasi milik PT. MNA-KT, termasuk parit didalamnya, ujar Budi.
Budi menambahkan, bahwa terkait masalah ini sudah dilaporkan kepada Yahdin selaku humas PT.MNA-KT dan beliau berjanji akan meninjau lokasi, besok Selasa (19/11/2024).
Kepada ibnul fandika kepala desa Kuala tanjung, kecamatan Seisuka, juga sudah kita informasikan, begitu juga dengan pemerintan Desa lalang, sebutnya.
Awak media konfirmasi kepada Yahdin humas PT. MNA-KT, Selasa (19/11/2024) melalui WhatsApp Nomor Hp. 0811 6265*** mengirim chatingan terkait Penggalian parit ditanah Suparmi, terkirim dan terlihat contreng dua, tetapi tidak dibalas, juga di hubungi dua kali melalui sambungan WA Hp berdering, namun tidak diangkat.
Kepala desa Kuala Tanjung Ibnul fandika ketika dikonfirmasi melalui Hp seluler O812 6543 0*** mengatakan: membenarkan, bahwa Budi Handoko ada memberikan informasi pengaduan kekantor pemerintah desa Kuala Tanjung terkait pembuatan parit PT. MNA-KT menyasar ketanah miliknya.
Menurut Ibnul, permasalahan ini serahkan saja ke pihak penegak hukum,ujarnya.
Budi Handoko kepada awak media, Selasa (19/11/2024) tengah hari menyampaikan kekecewaannya kepada Yahdin humas PT. MNA-KT karena menyampaikan bahwa hari ini tidak bisa turun meninjau lokasi, menurut Yahdin hari ini ada audit di PT. MNA-KT, sebut Budi Handoko.
Sampai berita ini dikirimkan keredaksi, Yahdin belum ada memberikan informasi.(Sp)