Polres Seluma Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

SELUMA92 Dilihat

Seluma – Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dusun Air Batuan, Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, pada Selasa malam (05/11/2024). Penggerebekan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi adanya kegiatan yang melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Seluma, IPTU Prengki Sirait, S.H., bersama Kanit PPA, IPDA Bambang Ilyadi, S.H., dan tim, langsung menuju lokasi setelah menerima informasi pada pukul 22.30 WIB. Setibanya di rumah yang diduga sebagai tempat terjadinya tindak pidana tersebut, tim melakukan penggerebekan dan menemukan seorang wanita yang mengaku sebagai pekerja seks.

Menurut pengakuannya, ia menerima bayaran sebesar Rp 300.000 per layanan, dari mana Rp 50.000 diberikan kepada pemilik rumah sebagai komisi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan terduga pelaku yang berinisial M. Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna melengkapi keterangan dan berkas perkara untuk tahapan hukum berikutnya,” ujar Kasihumas Polres Seluma.

Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna memperoleh rincian lengkap terkait dugaan perdagangan orang yang ditemukan di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *