Bengkulu, 6 November 2024 – Kepala PT Jasa Raharja Bengkulu, Ibu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK, ikut serta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Perwakilan Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya pada pelayanan Jasa Raharja.
FGD ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Pimpinan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia yang berfokus pada pengawasan pelaksanaan undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta isu-isu lain dalam lingkup tugas mereka.
Dalam sambutannya, Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bengkulu, Ibu Apt. Destita Khairilisani, S.FARM., M.S.M., menyampaikan harapannya agar FGD ini menjadi wadah bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial nasional, terutama terkait jaminan sosial kecelakaan. Diskusi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, BPJS Kesehatan Perwakilan Bengkulu, PT Jasa Raharja Bengkulu, akademisi, praktisi, pemerhati perlindungan konsumen, dan LSM yang berfokus pada perlindungan konsumen.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan jaminan sosial kecelakaan berjalan optimal demi kepentingan masyarakat. Kami berharap masukan dari diskusi ini dapat membantu menyempurnakan regulasi dan penerapan pelayanan jaminan sosial,” ujar Ibu Destita Khairilisani.
Dalam diskusi tersebut, berbagai tantangan di lapangan diidentifikasi, antara lain terbatasnya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban peserta jaminan sosial, kendala dalam proses klaim, serta koordinasi antarlembaga penyelenggara. PT Jasa Raharja menegaskan bahwa partisipasi pihaknya dalam FGD ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal dan sesuai dengan ketentuan.
Sebagai penutup, kegiatan FGD ini diharapkan dapat menghasilkan strategi pengawasan yang akan diperhatikan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Hasil diskusi ini juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam hal jaminan sosial kecelakaan.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga penyelenggara jaminan sosial, dan masyarakat, diharapkan kualitas pelayanan jaminan sosial dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.