Turut Serta dalam Program Pemerintah, Bhabinkamtibmas Polsek Seginim Hadiri Sosialisasi tentang Dampak Pernikahan Dini

HEADLINE62 Dilihat

Bengkulu Selatan — Bhabinkamtibmas Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Aiptu Syaifullah, mengikuti sosialisasi mengenai dampak pernikahan dini tahun anggaran 2024 di Desa Kota Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Minggu, 3 November 2024. Kegiatan ini juga menjadi momen untuk memantau situasi kamtibmas di desa binaan.

Pernikahan dini dapat memberikan dampak negatif yang signifikan, mengakibatkan hilangnya hak-hak anak, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak untuk dilindungi dari eksploitasi, dan hak untuk tidak terpisah dari orang tua.

Aiptu Syaifullah menyoroti bahwa anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Selain itu, kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak dapat menyebabkan risiko stunting bagi anak yang dilahirkan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Staf Kecamatan Seginim, Kepala Desa Kota Agung, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta sekitar 50 warga masyarakat setempat.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Seginim, Iptu Priyanto, SH, menyampaikan bahwa seorang anak perempuan yang menikah dini dapat menghadapi berbagai masalah psikologis, seperti kecemasan, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia muda, anak-anak tersebut belum memiliki status dan kekuasaan dalam masyarakat.

“Ikhtiar sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini dengan memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari pernikahan pada usia yang terlalu muda, yang dapat merugikan remaja,” pungkas Iptu Priyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *