Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim, Bripka Rizki DY, mewakili Kapolsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menghadiri musyawarah untuk pembahasan penetapan dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021 hingga 2027 untuk Desa Dusun Baru, Kecamatan Seginim, Kamis (24/10/24).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dokumen perencanaan yang akan menjadi pedoman pembangunan desa selama enam tahun ke depan. RPJMDes memuat visi, misi, kebijakan pembangunan, dan program kegiatan untuk pemerintahan desa.
Hadir dalam acara tersebut Camat Seginim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Dusun Baru, Ketua BPD dan anggotanya, Pendamping Desa, serta masyarakat setempat.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K, melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, SH, menekankan pentingnya RPJMDes sebagai dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sesuai dengan peraturan pemerintah.
“RPJMDes disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas pembangunan daerah. Dokumen ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama tiga bulan setelah pelantikan kepala desa,” ungkap Iptu Priyanto.