Wajib Sertifikasi Halal, Kemenag Asahan Lakukan Layanan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan RPH/U

HEADLINE114 Dilihat

Asahan tintabangsa.com – Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Lakukan Layanan dan Pengawasan Kepada Pelaku Usaha dan RPH/U di Kisaran, Sabtu (19/10/2024).

Kakan Kemenag Asahan didampingi Kasi PAIS Muhammad Nasib, SH.I., MM. bersama Tim Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pengawas JPH Kementerian Agama Kabupaten Asahan dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.

Dalam keterangannya Abdul Manan mengatakan bahwa sesuai dengan implementasi amanat perundang undangan tentang kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 maka Kemenag Asahan terus turun kelapangan.

“Bahwa adanya kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024, Kemenag Asahan melalui tim Satgas dan Pengawas Jaminan Produk Halal turun kelapangan yang menjadi obyek pengawasan”, jelas Abdul Manan.

Lebih lanjut Abdul Manan menerangkan bahwa yang menjadi obyek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan atau Rumah Potong Unggas (RPU), restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional.

Sedangkan kriteria yang menjadi objek pengawasan lanjutannya adalah usaha menengah dan atau besar sedangkan untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.
Adapun lokasi yang dikunjungi oleh Tim Satgas Layanan dan Pengawas (JPH) adalah rumah potong hewan di Kecamatan Kisaran Timur, Imam Market Kisaran, dan Resto Antariksa.

Melalui kegiatan ini Abdul Manan berharap seluruh rumah makan atau rumah potong hewan dan unggas sebagaimana yang menjadi obyek pengawasan bisa terealisasi wajib sertifikasi halal di Kabupaten Asahan sesuai target dari tim Satgas dan Layanan JPH.(surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *