Asahan tintabangsa com – Membangun kesadaran hukum masyarakat terutama masyarakat desa
Sei kamah 1 dan pasiran Cabang Kejaksaan Negeri kabupaten asahan melaksanakan sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di sei kamah 1 Kecamatan sei dadap Kabupaten asahan , Sumatera Utara, Senin (14/10/2024).
Kegiatan sosialisasi Jaga Desa ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, dengan tujuan membangun kesadaran hukum masyarakat terutama masyarakat desa.
Rangkaian kegiatan sosialisasi dihadiri kurang lebih 40 peserta dari 2 desa dan serta mewakili pihak kecamatan sekcam sitiani,dan berserta kajari ,kepala desa, perangkat desa serta masyarakat desa sei kamah 1 dan pasiran yang dipusatkan di aula desa sei kamah 1
Pada kesempatan tersebut, Sosialisasi dibuka oleh kepala desa sei kamah 1 dan desa pasiran yang diwakili oleh kepala desa sei kamah 1 dan pasiran samsul bahri dan ahmad tohar Sedangkan materi langsung disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) kabupaten asahan sopia damanik berserta rekan kajari kabupaten asahan .(surya)