Jasa Raharja Bengkulu terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan melalui intensifikasi konfirmasi data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Desa Pauh Terenja, Kabupaten Mukomuko. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PKB tepat waktu. Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024, tim Jasa Raharja menyampaikan informasi lengkap terkait data tunggakan PKB.
Jasa Raharja Bengkulu juga mengimbau pemerintah desa untuk mendorong warganya melunasi tunggakan pajak kendaraan, mengingat kendaraan yang menunggak PKB berisiko dikenai sanksi penghapusan data. Sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jika kendaraan tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir, kendaraan tersebut tidak lagi diizinkan beroperasi di jalan raya.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AIIK, yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Mukomuko, Rudi Septaniza, menekankan pentingnya kolaborasi ini sebagai pengingat bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban PKB. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 November 2024.
“Kami juga ingin mengingatkan bahwa Jasa Raharja memiliki tanggung jawab dalam mengelola dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dihimpun bersamaan dengan PKB melalui Samsat, sebagai perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya