DPW PSPI Dampingi Masyarakat Perjuangkan Haknya di Dinas LHK dan DPP ESDM

BERITA, HEADLINE, SUMUT125 Dilihat

Medan, Tintabangsa.com – Sejumlah Pengurus dan Anggota PSPI Sumut bersama keluarga Marhaeni Kristina mengadakan aksi damai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Selasa, 8/10/2024.

Peserta aksi membentangkan spanduk tegakkan Peraturan Pemerintah dan cabut ijin cacat prosedur.

Koordinator aksi, Kuntang Sukma Tarigan dalam orasinya meminta agar Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup mencabut ijin CV BAS yang diduga cacat prosedur.

“DPW PSPI Sumatera Utara kami datang bersama keluarga ibu Marhaeni Kristina untuk menyampaikan aspirasi, bahwa akibat ijin yang cacat prosedur dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2021 pasal 175 (1) tanah kami telah dikuasai dan dirusak oleh CV BAS,” ucap Sukma.

Ia berharap agar Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera menerima aspirasi mereka.

Mereka juga menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Maju tak gentar sembari menunggu pihak Dinas LHK menemuinya.

“Kami telah berulang kali menyurati Dinas LHK, kami tidak berdaya, tolong kembalikan hak kami,” ucapnya.

Menurut Sukma Tarigan, CV BAS telah melakukan perusakan atas tanah milik Marhaeni Kristina, di Dusun 1 Suka Rakyat, Sematar Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Ia mempermasalahkan bahwa akibat aktivitas penambangan batuan dengan dalih telah memiliki ijin operasional dari pemerintah, dalam hal ini Dinas LHK dan Dinas Perijinan tanah milik Marhaeni Kristina rusak.

Ia juga menuding bahwa CV BAS telah menggunakan Surat Pinjam Pakai Lahan yang dipalsukan untuk menguasai lahan Marhaeni Kristina.

Terkait pemalsuan surat, Marhaeni Kristina sudah membuat Laporan Pengaduan di Polda Sumut dengan Nomor STPL/B/438/VIII/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.

Peserta aksi damai diterima Kadis LHK Sumut melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatam Kapasitas (PPHPK) Dinas LHK Provsu Zainuddin Harahap.

Zainuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terkait kasus ini.

” Saya Zainuddin Harahap, mewakili pak Kepala Dinas kami menangkap maksud dan tujuan bapak/ibu terkait aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk melakukan peninjauan kembali. Semoga apa yang dituntut oleh masyarakat dapat terealisasi,” ucap Zainuddin.

Zainuddin juga menambahkan usai memberi laporan kepada pimpinan akan dilakukan proses tindaklanjut apakah ditinjau ulang atau direview kembali.

Sampaikan Aspirasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara

Usai menyampaikan aspirasinya di halaman kantor DPP ESDM, peserta aksi langsung diterima oleh Kepala Bidang Hidrogeology Mineral dan Batubara (Kabid HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing.

Saat diterima di ruangan, dihadapan peserta aksi, August SM Sihombing didampingi beberapa pejabat DPP ESDM membawa sejumlah berkas.

“Pak Kadis Bapak Mulyadi Simatupang sedang tugas diluar, karena itu kami yang akan menerima bapak ibu. Mencermati tuntutan bapak/ibus sekalian, termasuk perkumpulan dari DPW PSPI Sumatera Utara, kami menginformasikan status CV BAS dalam hal kepemilikan surat kepemilikan lahan di Langkat, secara adminsitrasi kami jelaskan bahwa surat ijin pertambangan tersebut sudah terbit 3 Januari 2023. Tetapi Dengan terbitnya surat ijin pertambangan batuan tersebut, belum bisa melakukan kegiatan operasional pertambangannya sesuai PP 96 tahun 2021, sebelum mendapat persetujuan perencanaan tambang. Pemengang surat harus memiliki dokumen pertambangan persetujuan dokumen teknis pertambangan dan dokumen lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Sihombing.

August Sihombing juga mengatakan akan menindaklanjuti dan akan turun kelapangan bersama timnya.

“Dengan pertimbangan ekonomi, pemerintah akan hadir dihadapan masyarakat dan pengusaha, hal yang bisa kami lakukan saat ini kami akan turun ke lokasi, sebelumnya sudah sempat kami undang pihak pengusaha namun berhalangan, termasuk pihak ibu, karena ada halangan tertunda, untuk itu minggu depan saya akan turun langsung kelapangan bersama tim,” ucap August.

Saat dikonfirmasi media ini, CV BAS yang dipimpin oleh Robert Lumbantobing menyampaikan akan menyelesaikan permasalahan.

“Kita warga negara yang taat hukum, jika ada kendala dalam berusaha kita akan berupaya mencari solusi,” ucapnya singkat. (HM/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *